KEBIJAKAN PAJAK

Pemeriksa Pajak Bekerja dengan Sistem Klaster, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 22 September 2022 | 10:00 WIB
Pemeriksa Pajak Bekerja dengan Sistem Klaster, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan bekerja menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan. Skema ini dijalankan bukan tanpa alasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sistem klaster akan menciptakan skema tugas yang lebih sistematis.

"Hal ini akan memudahkan pelaksanaan pembinaan profesi dan karier pemeriksa dan asisten pemeriksa di DJP sehingga lebih terarah dan teratur," ujar Neilmaldrin, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketentuan lebih lengkap mengenai sistem klaster bagi pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak masih akan diatur lebih lanjut dengan peraturan dirjen pajak.

Melalui sistem klaster, pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional sesuai dengan klasternya masing-masing. Walau demikian, pemeriksa dan asisten pemeriksa dapat melaksanakan tugas pada klaster lain bila diperlukan.

"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Adapun kegiatan penagihan dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa ataupun asisten pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201