Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak akan menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan tugas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.
Pemeriksa pajak nantinya akan melaksanakan tugasnya sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak sesuai dengan klaster tersebut. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemeriksa pajak untuk melaksanakan tugas klaster lain.
"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022, dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Kegiatan penagihan pajak dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klaster masih akan diperinci dalam peraturan dirjen pajak tersendiri.
Untuk diketahui, perincian mengenai kegiatan dan klaster-klaster dari setiap kegiatan telah diperinci dalam Lampiran I huruf C PMK 131/2022.
Contoh, kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak terbagi dalam 2 klaster, yaitu klaster pemeriksaan dan klaster pemeriksaan kepatuhan.
Klaster pemeriksaan meliputi pemeriksaan all taxes dan pengujian transfer pricing, pemeriksaan pajak tanpa pengujian transfer pricing, ataupun pemeriksaan tujuan lain.
Sementara itu, klaster pemeriksaan kepatuhan meliputi kegiatan yang memiliki kompleksitas rendah seperti permintaan dan pengumpulan data, konfirmasi data, pengolahan data, hingga pengisian kertas kerja.
Klaster pemeriksaan kepatuhan juga mencakup kegiatan dengan kompleksitas sedang seperti penentuan populasi dan sampel pemeriksaan, penyusunan konsep temuan, klarifikasi temuan, hingga perumusan laporan hasil pemeriksaan.
Klaster pemeriksaan kepatuhan dengan kompleksitas tinggi contohnya ialah penyampaian temuan pemeriksaan, penelaahan atas tanggapan temuan pemeriksaan, penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, hingga pengawasan terhadap proses pemeriksaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.