PERTUKARAN INFORMASI

Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:38 WIB
Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menindaklanjuti hambatan yang muncul dalam proses pemenuhan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) oleh perbankan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP sedang berupaya untuk mengevaluasi masalah pemenuhan permintaan IBK oleh perbankan yang masih minim. Menurut dia, masalah dalam proses pemenuhan IBK ini tidak dilatarbelakangi aspek ketidakpatuhan.

“Secara prinsip mereka [perbankan] merespons meski mereka terkadang terlambat dalam merespons," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Menurut Suryo, keterlambatan perbankan dalam memenuhi IBK lebih disebabkan oleh banyaknya data yang diminta oleh DJP. Oleh karena itu, lanjutnya, perbankan perlu waktu untuk memenuhi permintaan IBK dari DJP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Simak artikel ‘Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan’.

Suryo menerangkan untuk permintaan data, informasi, dan keterangan secara otomatis dari DJP kepada perbankan saat ini berjalan lancar. Hanya permintaan informasi khusus untuk hal-hal tertentu – seperti untuk pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum – yang cenderung terlambat.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk mengatasi permasalahan ini, Suryo mengatakan DJP sedang berupaya agar pemenuhan permintaan IBK dari DJP kepada perbankan bisa dilaksanakan secara elektronik. "Itu akan lebih bagus," ujar Suryo.

Pemenuhan permintaan IBK merupakan implementasi dari UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lembaga keuangan termasuk bank memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

Dalam pertemuan antara DJP dan asosiasi lambaga jasa keuangan (LJK) sebelumnya, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat. Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik