PERTUKARAN INFORMASI

Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:38 WIB
Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menindaklanjuti hambatan yang muncul dalam proses pemenuhan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) oleh perbankan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP sedang berupaya untuk mengevaluasi masalah pemenuhan permintaan IBK oleh perbankan yang masih minim. Menurut dia, masalah dalam proses pemenuhan IBK ini tidak dilatarbelakangi aspek ketidakpatuhan.

“Secara prinsip mereka [perbankan] merespons meski mereka terkadang terlambat dalam merespons," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Suryo, keterlambatan perbankan dalam memenuhi IBK lebih disebabkan oleh banyaknya data yang diminta oleh DJP. Oleh karena itu, lanjutnya, perbankan perlu waktu untuk memenuhi permintaan IBK dari DJP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Simak artikel ‘Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan’.

Suryo menerangkan untuk permintaan data, informasi, dan keterangan secara otomatis dari DJP kepada perbankan saat ini berjalan lancar. Hanya permintaan informasi khusus untuk hal-hal tertentu – seperti untuk pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum – yang cenderung terlambat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk mengatasi permasalahan ini, Suryo mengatakan DJP sedang berupaya agar pemenuhan permintaan IBK dari DJP kepada perbankan bisa dilaksanakan secara elektronik. "Itu akan lebih bagus," ujar Suryo.

Pemenuhan permintaan IBK merupakan implementasi dari UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lembaga keuangan termasuk bank memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

Dalam pertemuan antara DJP dan asosiasi lambaga jasa keuangan (LJK) sebelumnya, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat. Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra