PERTUKARAN INFORMASI

Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:38 WIB
Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menindaklanjuti hambatan yang muncul dalam proses pemenuhan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) oleh perbankan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP sedang berupaya untuk mengevaluasi masalah pemenuhan permintaan IBK oleh perbankan yang masih minim. Menurut dia, masalah dalam proses pemenuhan IBK ini tidak dilatarbelakangi aspek ketidakpatuhan.

“Secara prinsip mereka [perbankan] merespons meski mereka terkadang terlambat dalam merespons," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Suryo, keterlambatan perbankan dalam memenuhi IBK lebih disebabkan oleh banyaknya data yang diminta oleh DJP. Oleh karena itu, lanjutnya, perbankan perlu waktu untuk memenuhi permintaan IBK dari DJP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Simak artikel ‘Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan’.

Suryo menerangkan untuk permintaan data, informasi, dan keterangan secara otomatis dari DJP kepada perbankan saat ini berjalan lancar. Hanya permintaan informasi khusus untuk hal-hal tertentu – seperti untuk pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum – yang cenderung terlambat.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk mengatasi permasalahan ini, Suryo mengatakan DJP sedang berupaya agar pemenuhan permintaan IBK dari DJP kepada perbankan bisa dilaksanakan secara elektronik. "Itu akan lebih bagus," ujar Suryo.

Pemenuhan permintaan IBK merupakan implementasi dari UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lembaga keuangan termasuk bank memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

Dalam pertemuan antara DJP dan asosiasi lambaga jasa keuangan (LJK) sebelumnya, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat. Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja