KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

BPKPAD Kabupaten Klaten menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periode pemutihan denda ini hanya diberikan pada Oktober 2024.

"Buruan bayar ya, Lur. Hanya di periode 1-31 Oktober 2024 dendamu dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpadklaten, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BPKPAD menjelaskan pemutihan denda PBB-P2 diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 2018 hingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriksa besaran PBB-P2 terutang secara online dengan mengakses https://pbb-klaten.id/ dan memasukkan nomor objek pajak.

Mengenai metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan Gopay.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tahun ini, Pemkab Klaten telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Adapun pemutihan pajak pada kali ini dilaksanakan dalam rangka merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.

Selain membantu masyarakat, program pemutihan juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab Klaten menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp38 miliar pada tahun ini.

Angka tersebut lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen