KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

BPKPAD Kabupaten Klaten menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periode pemutihan denda ini hanya diberikan pada Oktober 2024.

"Buruan bayar ya, Lur. Hanya di periode 1-31 Oktober 2024 dendamu dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpadklaten, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BPKPAD menjelaskan pemutihan denda PBB-P2 diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 2018 hingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriksa besaran PBB-P2 terutang secara online dengan mengakses https://pbb-klaten.id/ dan memasukkan nomor objek pajak.

Mengenai metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan Gopay.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Tahun ini, Pemkab Klaten telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Adapun pemutihan pajak pada kali ini dilaksanakan dalam rangka merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.

Selain membantu masyarakat, program pemutihan juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab Klaten menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp38 miliar pada tahun ini.

Angka tersebut lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko