KABUPATEN KEDIRI

Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Kediri, Jawa Timur memperluas sarana pembayaran nontunai pada pos penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan digitalisasi pembayaran nontunai kini mulai merambah kewajiban pajak daerah dan tiket wisata yang dikelola pemkab. Awalnya, pembayaran nontunai dimulai hanya untuk pembayaran retribusi di pasar induk Pare.

"Percepatan dan perluasan digitalisasi juga untuk mendukung tata kelola keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik serta transparansi dalam sistem pemerintahan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hanindhito menuturkan proses digitalisasi pembayaran nontunai bekerja sama dengan Bank Jatim dan bagian dari rencana Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Dia menyebutkan saat ini 5 jenis pajak daerah sudah diakomodasi pembayarannya secara elektronik.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan BPHTB. Kelima jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemkab tersebut bisa disetor melalui quick response indonesia standard atau kode QRIS dan melalui virtual account Bank Jatim.

Dia menjelaskan tahap awal optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya menyasar pungutan retribusi dan pajak daerah. Sumber PAD lainnya seperti tiket wisata juga mulai dirambah untuk dapat dibayar masyarakat secara elektronik.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Jadi ini nanti dari Dinas Pariwisata harus bisa memastikan sudah betul-betul terpasang tempat-tempat wisata untuk sistem pembayaran nontunai dan jangan sampai hanya sebagai pajangan," tutur Hanindhito.

Dia menambahkan digitalisasi pembayaran nontunai tidak hanya memberikan manfaat optimalisasi pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran nontunai juga memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Hanya dengan smartphone, masyarakat akan mudah membayar pajak, tiket pesawat dan transaksi belanja lainnya tanpa uang tunai. Cukup pembayaran dengan uang elektronik dan dompet elektronik serta mobile banking," ujarnya seperti dikutip dari memorandum.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra