KABUPATEN KEDIRI

Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pemda Perluas Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Secara Elektronik

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Kediri, Jawa Timur memperluas sarana pembayaran nontunai pada pos penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan digitalisasi pembayaran nontunai kini mulai merambah kewajiban pajak daerah dan tiket wisata yang dikelola pemkab. Awalnya, pembayaran nontunai dimulai hanya untuk pembayaran retribusi di pasar induk Pare.

"Percepatan dan perluasan digitalisasi juga untuk mendukung tata kelola keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik serta transparansi dalam sistem pemerintahan," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hanindhito menuturkan proses digitalisasi pembayaran nontunai bekerja sama dengan Bank Jatim dan bagian dari rencana Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Dia menyebutkan saat ini 5 jenis pajak daerah sudah diakomodasi pembayarannya secara elektronik.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan BPHTB. Kelima jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemkab tersebut bisa disetor melalui quick response indonesia standard atau kode QRIS dan melalui virtual account Bank Jatim.

Dia menjelaskan tahap awal optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya menyasar pungutan retribusi dan pajak daerah. Sumber PAD lainnya seperti tiket wisata juga mulai dirambah untuk dapat dibayar masyarakat secara elektronik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi ini nanti dari Dinas Pariwisata harus bisa memastikan sudah betul-betul terpasang tempat-tempat wisata untuk sistem pembayaran nontunai dan jangan sampai hanya sebagai pajangan," tutur Hanindhito.

Dia menambahkan digitalisasi pembayaran nontunai tidak hanya memberikan manfaat optimalisasi pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran nontunai juga memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Hanya dengan smartphone, masyarakat akan mudah membayar pajak, tiket pesawat dan transaksi belanja lainnya tanpa uang tunai. Cukup pembayaran dengan uang elektronik dan dompet elektronik serta mobile banking," ujarnya seperti dikutip dari memorandum.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja