KOTA BALIKPAPAN

Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 11:30 WIB
Pemda Ini Siap Pangkas Tarif Pajak Konser Jadi 10 Persen

Ilustrasi. Seorang jurnalis merekam menggunakan gawainya ketika penyanyi Rizky Febian membawakan lagu pada jumpa pers di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/9/2023). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan akan menurunkan tarif pajak hiburan atas kegiatan konser dari 30% menjadi tinggal 10%.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan penurunan tarif tersebut sejalan dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Termasuk di dalamnya terkait penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski potensi penerimaan dari kegiatan konser bakal menurun akibat penurunan tarif, Arif meyakini kebijakan tersebut akan mendorong kegiatan konser dan hiburan lainnya di Kota Balikpapan.

Arif menjelaskan rencana penurunan tarif pajak hiburan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang disiapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

"Kami meng-omnibus-kan pajak dan retribusi. Kami jadikan satu untuk memberikan kemudahan kepada leading sector atau OPD-nya dalam pemungutan pajak," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, konser merupakan bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Dalam UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan adalah salah satu dari 5 objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Secara umum, pemda berwenang untuk mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif maksimal 10%. Namun, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bakal dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga maksimal 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra