KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Gencarkan Penagihan, Sasarannya Pelayanan Pasar Sampai Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 07:30 WIB
Pemda Gencarkan Penagihan, Sasarannya Pelayanan Pasar Sampai Kesehatan

ILUSTRASI. Warga membawa barang belanjaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021). Selama penerapan PPKM level 1 di Ibu Kota, pasar di Jakarta diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah mengakui komponen retribusi daerah belum berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan realisasi retribusi daerah sampai dengan akhir Oktober 2021 sejumlah Rp13,6 miliar. Angka ini setara 69,23% dari target tahun ini senilai Rp19,7 miliar.

"Kami telah mengevaluasi realisasi sumber penerimaan PAD Sukoharjo. Jangan hanya mengandalkan pajak daerah melainkan pemungutan retribusi daerah juga harus dioptimalkan," katanya dikutip pada Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Widodo menerangkan penerimaan pajak daerah masih menjadi penyumbang utama PAD Sukoharjo. Realisasi setoran pajak daerah mencapai Rp170,7 miliar atau 102,95% dari target tahun ini senilai Rp165,7 miliar.

Dia menyebutkan penerimaan retribusi daerah perlu terus dioptimalkan. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib ikut aktif melakukan optimalisasi setoran retribusi daerah.

Menurutnya, distribusi retribusi daerah tersebar di banyak OPD. Setiap dinas akan melakukan identifikasi objek retribusi dan wajib melakukan penagihan aktif pungutan retribusi daerah.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Penagihan aktif berlaku untuk objek retribusi yang sudah teridentifikasi dan memiliki payung hukum dalam Perda No.17/2017 tentang Retribusi Daerah. Objek retribusi tersebut antara lain retribusi pelayanan pasar, kesehatan, persampahan, hingga pengendalian menara telekomunikasi.

"Proses penagihan wajib retribusi masih rendah sehingga kinerja setoran retribusi daerah kurang optimal. Masih ada 2 bulan untuk menggenjot pemungutan retribusi daerah hingga akhir tahun," ungkapnya seperti dilansir solopos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6