KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Gencarkan Penagihan, Sasarannya Pelayanan Pasar Sampai Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 07:30 WIB
Pemda Gencarkan Penagihan, Sasarannya Pelayanan Pasar Sampai Kesehatan

ILUSTRASI. Warga membawa barang belanjaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021). Selama penerapan PPKM level 1 di Ibu Kota, pasar di Jakarta diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah mengakui komponen retribusi daerah belum berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan realisasi retribusi daerah sampai dengan akhir Oktober 2021 sejumlah Rp13,6 miliar. Angka ini setara 69,23% dari target tahun ini senilai Rp19,7 miliar.

"Kami telah mengevaluasi realisasi sumber penerimaan PAD Sukoharjo. Jangan hanya mengandalkan pajak daerah melainkan pemungutan retribusi daerah juga harus dioptimalkan," katanya dikutip pada Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Widodo menerangkan penerimaan pajak daerah masih menjadi penyumbang utama PAD Sukoharjo. Realisasi setoran pajak daerah mencapai Rp170,7 miliar atau 102,95% dari target tahun ini senilai Rp165,7 miliar.

Dia menyebutkan penerimaan retribusi daerah perlu terus dioptimalkan. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib ikut aktif melakukan optimalisasi setoran retribusi daerah.

Menurutnya, distribusi retribusi daerah tersebar di banyak OPD. Setiap dinas akan melakukan identifikasi objek retribusi dan wajib melakukan penagihan aktif pungutan retribusi daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penagihan aktif berlaku untuk objek retribusi yang sudah teridentifikasi dan memiliki payung hukum dalam Perda No.17/2017 tentang Retribusi Daerah. Objek retribusi tersebut antara lain retribusi pelayanan pasar, kesehatan, persampahan, hingga pengendalian menara telekomunikasi.

"Proses penagihan wajib retribusi masih rendah sehingga kinerja setoran retribusi daerah kurang optimal. Masih ada 2 bulan untuk menggenjot pemungutan retribusi daerah hingga akhir tahun," ungkapnya seperti dilansir solopos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN