KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Gencarkan Penagihan, Sasarannya Pelayanan Pasar Sampai Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 07:30 WIB
Pemda Gencarkan Penagihan, Sasarannya Pelayanan Pasar Sampai Kesehatan

ILUSTRASI. Warga membawa barang belanjaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021). Selama penerapan PPKM level 1 di Ibu Kota, pasar di Jakarta diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah mengakui komponen retribusi daerah belum berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan realisasi retribusi daerah sampai dengan akhir Oktober 2021 sejumlah Rp13,6 miliar. Angka ini setara 69,23% dari target tahun ini senilai Rp19,7 miliar.

"Kami telah mengevaluasi realisasi sumber penerimaan PAD Sukoharjo. Jangan hanya mengandalkan pajak daerah melainkan pemungutan retribusi daerah juga harus dioptimalkan," katanya dikutip pada Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Widodo menerangkan penerimaan pajak daerah masih menjadi penyumbang utama PAD Sukoharjo. Realisasi setoran pajak daerah mencapai Rp170,7 miliar atau 102,95% dari target tahun ini senilai Rp165,7 miliar.

Dia menyebutkan penerimaan retribusi daerah perlu terus dioptimalkan. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib ikut aktif melakukan optimalisasi setoran retribusi daerah.

Menurutnya, distribusi retribusi daerah tersebar di banyak OPD. Setiap dinas akan melakukan identifikasi objek retribusi dan wajib melakukan penagihan aktif pungutan retribusi daerah.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penagihan aktif berlaku untuk objek retribusi yang sudah teridentifikasi dan memiliki payung hukum dalam Perda No.17/2017 tentang Retribusi Daerah. Objek retribusi tersebut antara lain retribusi pelayanan pasar, kesehatan, persampahan, hingga pengendalian menara telekomunikasi.

"Proses penagihan wajib retribusi masih rendah sehingga kinerja setoran retribusi daerah kurang optimal. Masih ada 2 bulan untuk menggenjot pemungutan retribusi daerah hingga akhir tahun," ungkapnya seperti dilansir solopos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU