KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 16:30 WIB
Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Salah satu sudut jalan yang pembangunannya dibiayai belanja modal di Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran belanja barang/jasa dan barang modal minimal hingga 50% dalam rangka penanganan virus Corona.

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Untuk melaksanakan ketentuan Perpu 1/2020 dan Perpres No.54/2020 perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan APBD TA 2020,” demikian kutipan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam keputusan bersama tersebut, setidaknya ada 15 jenis barang/jasa yang anggarannya dipangkas hingga 50% antara lain perjalanan dinas; barang pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan.

Kemudian, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu; pemeliharaan; perawatan kendaraan bermotor; sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa sarana mobilitas.

Lalu, sewa alat berat; jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan; jasa konsultansi; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; tenaga ahli/instruktur/narasumber.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Setelah itu, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Untuk barang modal yang anggarannya dipangkas sampai dengan 50% antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; Renovasi ruangan/gedung, mebel, dan perlengkapan perkantoran.

Kemudian, pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Setelah itu, pemerintah daerah yang melakukan penyesuaian harus melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN