KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 16:30 WIB
Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Salah satu sudut jalan yang pembangunannya dibiayai belanja modal di Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran belanja barang/jasa dan barang modal minimal hingga 50% dalam rangka penanganan virus Corona.

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Untuk melaksanakan ketentuan Perpu 1/2020 dan Perpres No.54/2020 perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan APBD TA 2020,” demikian kutipan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam keputusan bersama tersebut, setidaknya ada 15 jenis barang/jasa yang anggarannya dipangkas hingga 50% antara lain perjalanan dinas; barang pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan.

Kemudian, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu; pemeliharaan; perawatan kendaraan bermotor; sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa sarana mobilitas.

Lalu, sewa alat berat; jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan; jasa konsultansi; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; tenaga ahli/instruktur/narasumber.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelah itu, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Untuk barang modal yang anggarannya dipangkas sampai dengan 50% antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; Renovasi ruangan/gedung, mebel, dan perlengkapan perkantoran.

Kemudian, pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Setelah itu, pemerintah daerah yang melakukan penyesuaian harus melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?