KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri membuka pintu lebar bagi pemerintah daerah (pemda) untuk berinovasi dalam mengumpulkan pendapatan 2021.

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pemda disarankan melakukan inovasi dalam menyiasati dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini. Namun, ia menegaskan bentuk inovasi pada ranah pelayanan pajak.

Menurutnya, imbauan pemerintah pusat jangan sampai disalahartikan daerah dengan memperkenalkan pungutan baru, baik pajak maupun retribusi daerah. Inovasi pelayanan dilakukan untuk memotivasi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Untuk mengatasi dampak pandemi silahkan berinovasi memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak supaya bisa tingkatkan PAD. Jadi bukan ciptakan jenis pajak baru," katanya dalam rapat evaluasi target dan pendapatan daerah, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Hendriwan menambahkan pemerintah pusat juga membutuhkan bantuan pemda untuk menyampaikan realisasi terkini pendapatan daerah khususnya komponen pembentuk pendapatan asli daerah (PAD) di antaranya realisasi penerimaan per jenis pajak minimal pada semester I/2021.

Menurutnya, belum semua pemda menyampaikan data terperinci realisasi penerimaan per jenis pajak kepada pemerintah pusat. Hingga 31 Juli 2021, baru 360 pemda yang terdiri atas 24 pemprov dan 336 kabupaten/kota sudah menyampaikan data.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Data yang disetor akan menjadi basis perumusan kebijakan pemerintah pusat dalam mengoptimalisasi PAD. Selain itu, dalam waktu dekat, realisasi pendapatan daerah juga menjadi bahan perumusan kebijakan fiskal daerah dalam jangka dekat.

"Jadi mohon disampaikan kepada daerah yang belum memberikan data supaya bisa menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan juga data itu menjadi bahan dalam Ratas dengan presiden," tutur Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 22:29 WIB

Setuju. Ditengah pandemi, masyarakat memiliki segudang masalah ekonomi yg dihadapi. sehingga, meningkatkan pelayaanan, seperti keringanan dan kemudahan, adalah salah satu cara strategis.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN