KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri membuka pintu lebar bagi pemerintah daerah (pemda) untuk berinovasi dalam mengumpulkan pendapatan 2021.

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pemda disarankan melakukan inovasi dalam menyiasati dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini. Namun, ia menegaskan bentuk inovasi pada ranah pelayanan pajak.

Menurutnya, imbauan pemerintah pusat jangan sampai disalahartikan daerah dengan memperkenalkan pungutan baru, baik pajak maupun retribusi daerah. Inovasi pelayanan dilakukan untuk memotivasi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Untuk mengatasi dampak pandemi silahkan berinovasi memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak supaya bisa tingkatkan PAD. Jadi bukan ciptakan jenis pajak baru," katanya dalam rapat evaluasi target dan pendapatan daerah, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Hendriwan menambahkan pemerintah pusat juga membutuhkan bantuan pemda untuk menyampaikan realisasi terkini pendapatan daerah khususnya komponen pembentuk pendapatan asli daerah (PAD) di antaranya realisasi penerimaan per jenis pajak minimal pada semester I/2021.

Menurutnya, belum semua pemda menyampaikan data terperinci realisasi penerimaan per jenis pajak kepada pemerintah pusat. Hingga 31 Juli 2021, baru 360 pemda yang terdiri atas 24 pemprov dan 336 kabupaten/kota sudah menyampaikan data.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Data yang disetor akan menjadi basis perumusan kebijakan pemerintah pusat dalam mengoptimalisasi PAD. Selain itu, dalam waktu dekat, realisasi pendapatan daerah juga menjadi bahan perumusan kebijakan fiskal daerah dalam jangka dekat.

"Jadi mohon disampaikan kepada daerah yang belum memberikan data supaya bisa menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan juga data itu menjadi bahan dalam Ratas dengan presiden," tutur Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 22:29 WIB

Setuju. Ditengah pandemi, masyarakat memiliki segudang masalah ekonomi yg dihadapi. sehingga, meningkatkan pelayaanan, seperti keringanan dan kemudahan, adalah salah satu cara strategis.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?