KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri membuka pintu lebar bagi pemerintah daerah (pemda) untuk berinovasi dalam mengumpulkan pendapatan 2021.

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pemda disarankan melakukan inovasi dalam menyiasati dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini. Namun, ia menegaskan bentuk inovasi pada ranah pelayanan pajak.

Menurutnya, imbauan pemerintah pusat jangan sampai disalahartikan daerah dengan memperkenalkan pungutan baru, baik pajak maupun retribusi daerah. Inovasi pelayanan dilakukan untuk memotivasi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

"Untuk mengatasi dampak pandemi silahkan berinovasi memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak supaya bisa tingkatkan PAD. Jadi bukan ciptakan jenis pajak baru," katanya dalam rapat evaluasi target dan pendapatan daerah, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Hendriwan menambahkan pemerintah pusat juga membutuhkan bantuan pemda untuk menyampaikan realisasi terkini pendapatan daerah khususnya komponen pembentuk pendapatan asli daerah (PAD) di antaranya realisasi penerimaan per jenis pajak minimal pada semester I/2021.

Menurutnya, belum semua pemda menyampaikan data terperinci realisasi penerimaan per jenis pajak kepada pemerintah pusat. Hingga 31 Juli 2021, baru 360 pemda yang terdiri atas 24 pemprov dan 336 kabupaten/kota sudah menyampaikan data.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Data yang disetor akan menjadi basis perumusan kebijakan pemerintah pusat dalam mengoptimalisasi PAD. Selain itu, dalam waktu dekat, realisasi pendapatan daerah juga menjadi bahan perumusan kebijakan fiskal daerah dalam jangka dekat.

"Jadi mohon disampaikan kepada daerah yang belum memberikan data supaya bisa menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan juga data itu menjadi bahan dalam Ratas dengan presiden," tutur Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 22:29 WIB

Setuju. Ditengah pandemi, masyarakat memiliki segudang masalah ekonomi yg dihadapi. sehingga, meningkatkan pelayaanan, seperti keringanan dan kemudahan, adalah salah satu cara strategis.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP