KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Pemda Diminta Bikin Inovasi Pelayanan, Bukan Ciptakan Jenis Pajak Baru

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri membuka pintu lebar bagi pemerintah daerah (pemda) untuk berinovasi dalam mengumpulkan pendapatan 2021.

Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pemda disarankan melakukan inovasi dalam menyiasati dampak pandemi yang berlanjut pada tahun ini. Namun, ia menegaskan bentuk inovasi pada ranah pelayanan pajak.

Menurutnya, imbauan pemerintah pusat jangan sampai disalahartikan daerah dengan memperkenalkan pungutan baru, baik pajak maupun retribusi daerah. Inovasi pelayanan dilakukan untuk memotivasi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Untuk mengatasi dampak pandemi silahkan berinovasi memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak supaya bisa tingkatkan PAD. Jadi bukan ciptakan jenis pajak baru," katanya dalam rapat evaluasi target dan pendapatan daerah, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Hendriwan menambahkan pemerintah pusat juga membutuhkan bantuan pemda untuk menyampaikan realisasi terkini pendapatan daerah khususnya komponen pembentuk pendapatan asli daerah (PAD) di antaranya realisasi penerimaan per jenis pajak minimal pada semester I/2021.

Menurutnya, belum semua pemda menyampaikan data terperinci realisasi penerimaan per jenis pajak kepada pemerintah pusat. Hingga 31 Juli 2021, baru 360 pemda yang terdiri atas 24 pemprov dan 336 kabupaten/kota sudah menyampaikan data.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Data yang disetor akan menjadi basis perumusan kebijakan pemerintah pusat dalam mengoptimalisasi PAD. Selain itu, dalam waktu dekat, realisasi pendapatan daerah juga menjadi bahan perumusan kebijakan fiskal daerah dalam jangka dekat.

"Jadi mohon disampaikan kepada daerah yang belum memberikan data supaya bisa menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan juga data itu menjadi bahan dalam Ratas dengan presiden," tutur Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 22:29 WIB

Setuju. Ditengah pandemi, masyarakat memiliki segudang masalah ekonomi yg dihadapi. sehingga, meningkatkan pelayaanan, seperti keringanan dan kemudahan, adalah salah satu cara strategis.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah