KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB
Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Fatoni.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan target penerimaan pajak daerah tidak sesuai dengan potensi yang ada.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan masih sedikit pemda yang melakukan kajian atas potensi pajak daerahnya untuk nantinya digunakan dalam menetapkan target penerimaan secara tepat.

"Potensi yang selama ini ada jarang dikaji dengan benar [oleh pemda], hanya dikira-kira saja. Oleh karena itu, perlu kajian yang serius tentang potensi pendapatan di daerah masing-masing," katanya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fatoni menilai pemda perlu mengkaji potensi pajak di daerahnya terlebih dahulu sebelum menetapkan target pajak daerah yang sejalan dengan sumber daya yang dimiliki, seperti SDM, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan.

Apabila pemda mampu memperkuat SDM, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan, lanjutnya, pemda pada akhirnya bisa menetapkan merealisasikan pajak daerah sejalan dengan potensi asli pada daerah tersebut.

"Kalau realisasi melampaui 100% dari target, tetapi targetnya ternyata jauh dibandingkan dengan potensi, tentu ini pekerjaan yang tidak sulit. Untuk itu, mari kita optimalkan pajak dan retribusi daerah," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, Permendagri 84/2022 mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah pada APBD 2023 sesuai dengan potensi yang ada sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?