KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB
Pemda Didorong Tetapkan Target Penerimaan Pajak Sesuai dengan Potensi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Fatoni.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan target penerimaan pajak daerah tidak sesuai dengan potensi yang ada.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan masih sedikit pemda yang melakukan kajian atas potensi pajak daerahnya untuk nantinya digunakan dalam menetapkan target penerimaan secara tepat.

"Potensi yang selama ini ada jarang dikaji dengan benar [oleh pemda], hanya dikira-kira saja. Oleh karena itu, perlu kajian yang serius tentang potensi pendapatan di daerah masing-masing," katanya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Fatoni menilai pemda perlu mengkaji potensi pajak di daerahnya terlebih dahulu sebelum menetapkan target pajak daerah yang sejalan dengan sumber daya yang dimiliki, seperti SDM, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan.

Apabila pemda mampu memperkuat SDM, regulasi, dukungan dana, dan kelembagaan, lanjutnya, pemda pada akhirnya bisa menetapkan merealisasikan pajak daerah sejalan dengan potensi asli pada daerah tersebut.

"Kalau realisasi melampaui 100% dari target, tetapi targetnya ternyata jauh dibandingkan dengan potensi, tentu ini pekerjaan yang tidak sulit. Untuk itu, mari kita optimalkan pajak dan retribusi daerah," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, Permendagri 84/2022 mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah pada APBD 2023 sesuai dengan potensi yang ada sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP