KABUPATEN JOMBANG

Pemda Adakan Pemutihan Denda Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Denda Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Program pemutihan pajak daerah. (foto: situs web Bapenda Jombang) 

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang, Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah guna memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-113 Kabupaten Jombang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menyatakan pembebasan denda pajak daerah ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.

"Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi wajib pajak daerah Kabupaten Jombang yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Jombang," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menerbitkan Pergub 33/2023 mengenai pembebasan sanksi administratif berupa denda dan/atau denda pajak daerah terutang tahun 2023. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah.

Berlaku Sampai 31 Oktober 2023

Untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), periode program pemutihan denda berlaku pada 11 Juli hingga 30 September 2023. Untuk jenis pajak daerah lainnya, pemutihan berlaku pada 11 Juli hingga 31 Oktober 2023.

Jenis pajak yang insentifnya berlaku hingga Oktober 2023, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak air tanah, dan pajak minerba.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemutihan denda dapat dinikmati wajib pajak ketika membayar pajak daerah. Pemkab juga telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak.

Layanan elektronik yang tersedia misalnya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perpajakan Terpadu (Simpadu) yang dapat diakses melalui situs resmi Bapenda. Simpadu merupakan aplikasi manajemen pengelolaan 8 jenis pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan