KONSULTASI PAJAK

Pembuktian Kewajaran Pembayaran Jasa Manajemen

Kamis, 05 April 2018 | 08:20 WIB
Pembuktian Kewajaran Pembayaran Jasa Manajemen
,

Pertanyaan:

SAYA merupakan manajer keuangan di sebuah perusahaan di Indonesia. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini pernah mengalami koreksi pajak terkait dengan jasa manajemen. Jasa manajemen tersebut diberikan oleh induk perusahaan yang berada di luar negeri. Pemeriksa beranggapan bahwa pengenaan biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh perusahaan induk tersebut tidak wajar, sehingga tidak dapat diakui sebagai beban.

Nyatanya perusahaan induk kami memang memberikan jasa manajemen, dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan berdasarkan tagihan yang kami terima dari induk perusahaan di akhir tahun.

Hingga saat ini saya belum memahami, bagaimana membuktikan kepada pemeriksa bahwa pembayaran jasa manajemen yang telah kami lakukan sudah wajar?

Samsinar Koto, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Terdapat dua isu utama terkait dengan kewajaran transaksi jasa manajemen/jasa intra-grup. Pertama adalah eksistensi jasa tersebut, dan kedua adalah tingkat kewajaran pembebanan biayanya dalam perspektif perpajakan.

Terkait dengan eksistensi jasa, lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (selanjutnya disebut SE-50) menyebutkan bahwa keberadaan transaksi penyerahaan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi). Sedangkan dalam hal kewajaran pembebanan biayanya, dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut.

Dalam pengujian atas eksistensi dari jasa yang diterima, pemeriksa akan melakukan hal-hal seperti penelitian atas latar belakang kebutuhan jasa, proses penunjukan penyedia jasa dan kualifikasinya, proses negosiasi terkait biaya jasa, hasil penyediaan jasa, serta telaah atas dokumen terkait jasa yang diterima.

Selain itu, pemeriksa juga akan melakukan pengujian lebih lanjut atas manfaat ekonomi yang diterima oleh penerima jasa. Manfaat ekonomi tersebut dapat dilihat dari kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan perusahaan dengan jenis jasa yang diterima, meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu), dan memastikan jasa tersebut bukan merupakan jasa duplikasi, jasa pemegang saham, jasa yang memberikan manfaat insidental, dan jasa on-call.

Menurut penjelasan yang dari lampiran I SE-50, jasa duplikasi adalah kondisi di mana perusahaan penerima jasa, menerima jasa dari pihak afiliasi, yang mana atas jasa tersebut telah diselenggarakan secara internal atau melalui pihak independen. Adapun jasa pemegang saham adalah jasa yang diberikan kepada penerima jasa, walaupun jasa tersebut tidak dibutuhkan dan tidak akan dibayar apabila berasal dari pihak independen. Jasa tersebut ada hanya karena penyedia jasa tersebut merupakan pemegang saham dari penerima jasa.

Jasa yang memberikan manfaat insidental adalah jasa yang sebenarnya bukan ditujukan kepada penerima jasa, tetapi secara tidak langsung penerima jasa mendapatkan manfaat atas jasa yang tidak diterimanya tersebut. Sedangkan jasa on-call adalah jasa yang disediakan oleh penyedia jasa tanpa tahu kapan jasa tersebut dibutuhkan. Apabila jasa tersebut dapat diberikan oleh pihak independen dengan lebih mudah, maka keberadaan jasa tersebut menjadi tidak relevan.

Dalam pengujian atas perhitungan kewajaran pembayaran jasa yang diterima, pemeriksa akan melakukan penelaahan atas dasar pembebanan biaya jasa, meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa, meneliti penggunaan metode dalam pembebanan jasa, dan meneliti dasar alokasi pembebanan jasa. Selain itu, dilakukan juga perbandingan atas jasa tersebut beserta mark-up-nya dengan metode transfer pricing yang telah ditetapkan di lampiran 1 SE-50 dan lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

Sebagai tambahan, OECD Transfer Pricing Guidelines pada paragraf 7.45 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jasa yang dapat dikategorikan sebagai low value adding services. Low value-adding services adalah jasa intra-grup yang dianggap hanya sebagai jasa pendukung dan bukan merupakan aktivitas utama dari perusahaan.

Penyediaan jasa ini tidak membutuhkan penggunaan aset tidak berwujud yang penting untuk bisnis perusahaan, dan juga tidak membantu perusahaan dalam pembentukan aset tidak berwujud yang berharga. Selain itu, aktivitas ini juga tidak membutuhkan kontrol yang signifikan, ataupun risiko yang tinggi oleh pemberi jasa, serta tidak menimbulkan kontrol yang signifikan ataupun risiko yang tinggi bagi pemberi jasa. Sebagai contoh, yakni pemberian jasa legal pada perusahaan otomotif.

OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.61 menyebutkan pada low value-adding services, penyedia jasa harus menerapkan pembebanan jasa dengan basis biaya ditambah dengan mark-up. Pembebanan mark-up tersebut adalah sebesar 5% dan tidak perlu diuji lebih lanjut tingkat kewajaran mark-up tersebut.

Dengan mengidentifikasi penerimaan jasa melalui tahapan-tahapan tersebut, perusahaan Bapak dapat melakukan pembuktian kepada pemeriksa terkait kewajaran pembayaran jasa manajemen yang diterima.

Demikian jawaban kami. Salam. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN