Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (tengah) saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/4/2019). (foto: Twitter Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan front loading atau menarik utang lebih awal masih mewarnai kebijakan fiskal tahun ini. Dua faktor menjadi alasan utama penerapan kebijakan.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan kedua faktor tersebut adalah pertama,memperluas basis investor di pasar domestik. Kedua, sebagai langkah antisipasi kewajiban pembayaran utang jatuh tempo periode Maret hingga Mei 2019.
“Strategi frontloading secara terukur dengan memanfaatkan likuiditas awal tahun dan tingginya minat investor, serta mengantisipasi kewajiban utang jatuh tempo yang cukup besar pada Maret hingga Mei 2019,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/4/2019).
DJPPR Kemenkeu mencatat dalam tiga bulan pertama 2019, pemerintah telah membayar utang jatuh tempo sebesar Rp148,1 triliun. Angka tersebut sekitar 38% dari total utang jatuh tempo di tahun ini yang sejumlah Rp382,74 triliun.
Adapun posisi utang pemerintah pusat pada Maret 2019 tercatat bertambah menjadi Rp4.567 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar Rp1 triliun dibandingkan posisi per Februari 2019. Hingga akhir Maret 2019, total pembiayaan sudah mencapai Rp177,86 triliun.
Angka tersebut memenuhi 49,51% dari pagu APBN 2019 yang sebesar Rp359,25 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pembiayaan utang tercatat senilai Rp150,6 triliun atau 37,72% dari pagu Rp399,22 triliun.
Adapun realisasi pembiayaan anggaran pada kuartal I/2019 tercatat senilai Rp177,45 triliun atau 59,95% dari pagu Rp296,0 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi pembiayaan anggaran tercatat hanya Rp152,17 triliun atau 46,69% dari pagu Rp325,93 triliun.
“Pemerintah secara konsisten melakukan pengelolaan utang yang prudent dan produktif antara lain dengan menjaga rasio utang dalam batas aman, meningkatkan efisiensi atas pengelolaan utang, serta mendorong pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.