Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika pembetulan yang dilakukan tidak mengubah jumlah PPh terutang maka SPT pembetulannya akan berstatus Nihil.
Misalnya, ketika SPT normalnya berstatus Lebih Bayar dan kemudian dilakukan pembetulan tanpa mengubah pajak terutang maka SPT pembetulan bakal berstatus Nihil, bukan Lebih Bayar.
"Nilai Lebih Bayar [atau Kurang Bayar] hanya muncul di SPT normal saja. Karena saat dilakukan SPT pembetulan tidak ada perubahan nilai," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).
Sebagai informasi, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
Contohnya, jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.
DJP sempat memastikan bahwa kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.