PMK 18/2021

Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek pajak PPh asalkan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan PMK 18/2021, wajib pajak yang menerima dividen tersebut perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi dividen ini harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga bagi orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk badan setelah tahun pajak berakhir.

"Jika sudah melebihi jangka waktu maka sudah tidak bisa dilaporkan lagi sesuai ketentuan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jika dalam pelaporan realisasi investasi dividen ada kesalahan, misalnya berupa kesalahan nominal maka wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan.

Atas pelaporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya tahun ini maka wajib pajak masih bisa membuat pembetulan laporan realisasi investasi dengan cara melaporkannya ulang.

"Nantinya ketika wajib pajak submit akan otomatis terbentuk laporan pembetulan," cuit DJP.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Hanya saja, atas laporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya sudah pada tahun-tahun sebelumnya, laporan tersebut tidak bisa dilakukan pembetulan.

Perlu dicatat, laporan realisasi investasi dividen perlu dibuat secara tahunan. Misalnya, wajib pajak menerima dividen pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai dengan PMK 18/2021. Terhadap investasi itu maka wajib pajak perlu membuat laporan realisasi masing-masing atas dividen tahun pajak 2021 dan 2022.

Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses