PMK 18/2021

Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek pajak PPh asalkan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan PMK 18/2021, wajib pajak yang menerima dividen tersebut perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi dividen ini harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga bagi orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk badan setelah tahun pajak berakhir.

"Jika sudah melebihi jangka waktu maka sudah tidak bisa dilaporkan lagi sesuai ketentuan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika dalam pelaporan realisasi investasi dividen ada kesalahan, misalnya berupa kesalahan nominal maka wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan.

Atas pelaporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya tahun ini maka wajib pajak masih bisa membuat pembetulan laporan realisasi investasi dengan cara melaporkannya ulang.

"Nantinya ketika wajib pajak submit akan otomatis terbentuk laporan pembetulan," cuit DJP.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Hanya saja, atas laporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya sudah pada tahun-tahun sebelumnya, laporan tersebut tidak bisa dilakukan pembetulan.

Perlu dicatat, laporan realisasi investasi dividen perlu dibuat secara tahunan. Misalnya, wajib pajak menerima dividen pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai dengan PMK 18/2021. Terhadap investasi itu maka wajib pajak perlu membuat laporan realisasi masing-masing atas dividen tahun pajak 2021 dan 2022.

Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP