CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pembetulan surat pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak sebelum coretax diimplementasikan tetap akan dilakukan melalui aplikasi yang lama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut data-data pada sistem lama sebenarnya akan dimigrasikan ke coretax. Kendati demikian, pembetulan atas SPT yang dibuat sebelum implementasi coretax tetap dilakukan melalui sistem terdahulu.

“Pada prinsipnya data-data yang sudah kita lakukan pelaporan dan lain sebagainya itu kan dimigrasikan ke sistem coretax, yang mana termasuk juga SPT. Tapi, kalau pembuatan SPT-nya di sistem yang lama, walaupun datanya sudah dimigrasi, mekanisme pembetulannya kita masih menggunakan sistem yang lama,” jelas Dwi, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022.

Pembetulan tersebut dapat dilakukan apabila ada kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat wajib pajak. Wajib pajak masih berhak melakukan pembetulan atas kemauan sendiri sepanjang direktur jenderal (dirjen) pajak belum mulai melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sementara itu, pemeriksaan bukper yang dimaksud merupakan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pemeriksaan bukper itu dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Adapun wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis itu dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.

Selain itu, wajib pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dalam hal menerima surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?