CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pembetulan surat pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak sebelum coretax diimplementasikan tetap akan dilakukan melalui aplikasi yang lama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut data-data pada sistem lama sebenarnya akan dimigrasikan ke coretax. Kendati demikian, pembetulan atas SPT yang dibuat sebelum implementasi coretax tetap dilakukan melalui sistem terdahulu.

“Pada prinsipnya data-data yang sudah kita lakukan pelaporan dan lain sebagainya itu kan dimigrasikan ke sistem coretax, yang mana termasuk juga SPT. Tapi, kalau pembuatan SPT-nya di sistem yang lama, walaupun datanya sudah dimigrasi, mekanisme pembetulannya kita masih menggunakan sistem yang lama,” jelas Dwi, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022.

Pembetulan tersebut dapat dilakukan apabila ada kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat wajib pajak. Wajib pajak masih berhak melakukan pembetulan atas kemauan sendiri sepanjang direktur jenderal (dirjen) pajak belum mulai melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, pemeriksaan bukper yang dimaksud merupakan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pemeriksaan bukper itu dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Adapun wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis itu dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.

Selain itu, wajib pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dalam hal menerima surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP