ADMINISTRASI PAJAK

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Diproses Maksimal 7 Hari Kerja

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 13 April 2024 | 10:30 WIB
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Diproses Maksimal 7 Hari Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan memproses pengajuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 7 hari kerja.

Apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pada hari libur maka pemberitahuan tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya. Jangka waktu penyelesaian layanan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022.

“Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap,” bunyi salah satu ketentuan dalam Lampiran III KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Idulfitri, wajib pajak tetap dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-PSPT. Namun, pemberitahuan tersebut akan diproses pada hari kerja, yaitu terhitung mulai 16 April 2024.

Seperti informasi, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT. Simak Apa itu e-PSPT

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Misal, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak , yaitu untuk wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770-Y), untuk wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan untuk wajib pajak dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (Formulir 1771-$Y).

Untuk diperhatikan, formulir tersebut dapat didownload pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT. Kedua, jangka waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan (maksimal 2 bulan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan).

Ketiga, alasan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (maksimal 4000 karakter). Keempat, data laporan keuangan sementara-neraca. Data tersebut terdiri atas total aset, total kewajiban (utang), total ekuitas (modal).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, data laporan keuangan sementara-laporan laba rugi. Data tersebut meliputi total pendapatan, total beban, total koreksi fiskal, jumlah penghasilan kena pajak. Keenam, data perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) terutang. Ketujuh, data setoran PPh dan surat setoran pajak (SSP).

Kedelapan, file laporan keuangan sementara. Kesembilan, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Kesepuluh, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra