PMK 96/2020

Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:38 WIB
Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM

Ilustrasi. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif tax allowance dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 itu diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku setelah 15 hari setelahnya.

“Pemberian fasilitas pajak penghasilan … dilaksanakan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 8A ayat (1), dikutip pada Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan pemberian fasilitas tax allowance yang dilaksanakan oleh Kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Keputusan pemberian fasilitas tax allowance paling sedikit memuat nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas tax allowance, nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, saat mulai berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), hingga nilai rencana investasi.

“Pelaksanaan pemberian fasilitas pajak penghasilan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal … dilaporkan kepada menteri keuangan per triwulan,” demikian bunyi penggalan Pasal 8A ayat (4) PMK 96/2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam prosesnya, dirjen pajak masih dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Untuk menentukan besar fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun, pemeriksaan lapangan dilakukan dirjen pajak.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan meliputi kegiatan penentuan saat mulai berproduksi komersial, pengujian kesesuaian kriteria dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019, penghitungan jumlah aktiva tetap berwujud yang menjadi landasan pengurangan penghasilan neto, dan pengujian atas pemenuhan ketentuan pengajuan permohonan tax allowance.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dirjen pajak, menteri keuangan bakal menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance. Kewenangan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance dan penetapan nilai aktiva tetap ini dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada dirjen pajak. Simak artikel ‘Sri Mulyani Revisi Aturan Pelaksanaan Insentif Tax Allowance’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?