EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Subsidi Dikaji, BPHTB Rencananya Bisa Jadi 0%

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 16:06 WIB
Pemberian Subsidi Dikaji, BPHTB Rencananya Bisa Jadi 0%

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan subsidi untuk mengurangi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada masa pandemi virus Corona.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Oleh karena itu, program ini hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.

"Akan ada subsidi-subsidi. Biaya BPHTB-nya dikurangi, bahkan dinolkan. Disubsidi oleh pemerintah," katanya dalam diskusi publik Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Saat ini, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya. Sebelum ada UU No. 28/2009, BPHTB termasuk pajak yang dipungut pemerintah pusat walaupun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Simak ‘Apa Itu BPHTB?’.

Raden belum memerinci rencana pemberian subsidi BPHTB, termasuk mengenai besaran nilai yang akan dibayarkan pemerintah. Dia hanya menyebut prioritas kelompok yang dapat mengakses subsidi BPHTB adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar daya belinya meningkat.

Raden berharap subsidi BPHTB tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sektor usaha property yang turut tertekan akibat pandemi virus Corona. Menurutnya, subsidi BPHTB akan melengkapi sejumlah stimulus yang telah dirilis sebelumnya seperti fasilitas restrukturisasi kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Dengan restrukturisasi KPR, teman-teman yang punya KPR masih bisa membayar utangnya kepada bank atau [perusahaan] properti," ujarnya.

Selain mewacanakan subsidi BPHTB, Raden menyatakan pemerintah selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha, terutama untuk memulihkan sektor properti. Menurutnya, pandemi virus Corona yang di luar dugaan menyebabkan beberapa kebijakan pemerintah belum sempurna. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%