EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Subsidi Dikaji, BPHTB Rencananya Bisa Jadi 0%

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 16:06 WIB
Pemberian Subsidi Dikaji, BPHTB Rencananya Bisa Jadi 0%

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan subsidi untuk mengurangi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada masa pandemi virus Corona.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Oleh karena itu, program ini hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.

"Akan ada subsidi-subsidi. Biaya BPHTB-nya dikurangi, bahkan dinolkan. Disubsidi oleh pemerintah," katanya dalam diskusi publik Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya. Sebelum ada UU No. 28/2009, BPHTB termasuk pajak yang dipungut pemerintah pusat walaupun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Simak ‘Apa Itu BPHTB?’.

Raden belum memerinci rencana pemberian subsidi BPHTB, termasuk mengenai besaran nilai yang akan dibayarkan pemerintah. Dia hanya menyebut prioritas kelompok yang dapat mengakses subsidi BPHTB adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar daya belinya meningkat.

Raden berharap subsidi BPHTB tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sektor usaha property yang turut tertekan akibat pandemi virus Corona. Menurutnya, subsidi BPHTB akan melengkapi sejumlah stimulus yang telah dirilis sebelumnya seperti fasilitas restrukturisasi kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Dengan restrukturisasi KPR, teman-teman yang punya KPR masih bisa membayar utangnya kepada bank atau [perusahaan] properti," ujarnya.

Selain mewacanakan subsidi BPHTB, Raden menyatakan pemerintah selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha, terutama untuk memulihkan sektor properti. Menurutnya, pandemi virus Corona yang di luar dugaan menyebabkan beberapa kebijakan pemerintah belum sempurna. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN