KEBIJAKAN PAJAK

Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan Jadi Objek PPh

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan Jadi Objek PPh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menjadi objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas sehingga imbalan berupa natura dan kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Penerimaan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jenis penghasilan," katanya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ditetapkannya imbalan berupa natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa influencer sebagai penghasilan telah dicontohkan dalam naskah akademik RUU KUP yang telah diundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Neilmaldrin menerangkan perkembangan dunia bisnis telah memunculkan beragam profesi baru dengan skema pemberian imbalan yang baru pula. Salah satunya ialah imbalan berupa natura atas jasa endorsement dari influencer.

Untuk itu, sambungnya, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciptakan keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dapat dikategorikan sebagai objek PPh bagi penerima dan biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan akan diperinci oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Contoh natura dengan jenis batas tertentu ialah bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal untuk menampung karyawan (mes, asrama, pondokan), dan fasilitas kendaraan untuk pegawai nonmanajerial.

Fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak