Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews – Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menjadi objek pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas sehingga imbalan berupa natura dan kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai penghasilan.
"Penerimaan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jenis penghasilan," katanya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).
Ditetapkannya imbalan berupa natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa influencer sebagai penghasilan telah dicontohkan dalam naskah akademik RUU KUP yang telah diundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Neilmaldrin menerangkan perkembangan dunia bisnis telah memunculkan beragam profesi baru dengan skema pemberian imbalan yang baru pula. Salah satunya ialah imbalan berupa natura atas jasa endorsement dari influencer.
Untuk itu, sambungnya, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciptakan keadilan dan kesetaraan.
"Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dapat dikategorikan sebagai objek PPh bagi penerima dan biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja," ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan akan diperinci oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Contoh natura dengan jenis batas tertentu ialah bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal untuk menampung karyawan (mes, asrama, pondokan), dan fasilitas kendaraan untuk pegawai nonmanajerial.
Fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.