KEBIJAKAN FISKAL

Pemberian Insentif Beralih ke BKPM? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Februari 2020 | 11:47 WIB
Pemberian Insentif Beralih ke BKPM? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Skema pemberian insentif fiskal akan bergeser dari Kementerian Keuangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Otoritas pajak menyebutkan perubahan kebijakan itu hanya bersifat prosedural.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan kewenangan pemberian insentif kepada BKPM hanya bersifat prosedural. Sementara itu, subtansi pemberian insentif tetap berada di Kemenkeu dengan landasan aturan yang telah berlaku.

"Pengawasan [pemberian insentif] tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja," katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Lebih lanjut Hestu menjelaskan skema pemberian insentif yang beralih kepada BKPM itu dimaksudkan agar proses administrasi dapat berjalan efektif. Sementara itu, subtansi terkait dengan syarat untuk mendapatkan insentif masih berada di tangan DJP melalui fungsi pejabat penghubung.

Adapun terkait revisi beleid, khususnya untuk tax holiday akan dilakukan dengan satu paket perubahan. Adapaun poin utama dari perubahan beleid tersebut ialah terkait dengan mekanisme pemberian insentif di luar 18 sektor usaha pionir sebagaimana diatur dalam PMK No.150/2018.

"Untuk yang diluar industri prioritas itu sedang didiskusikan bagaimana mekanismenya itu sedang dikomunikasikan. untuk revisi PMK itu nantinya akan jadi satu saja," ungkap Hestu.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti yang diketahui, Instruksi Presiden No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha menjadi dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan Kemenkeu kepada BKPM dalam memberikan fasilitas fiskal.

Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Merujuk pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pihaknya tidak akan terlibat langsung dalam urusan teknis terkait dengan tata cara pemberian insentif. Pejabat penghubung dari kementerian terkait akan menjadi pintu masuk pelaku usaha untuk dapat menikmati insentif fiskal.

Pelimpahan kewenangan ini tidak hanya berlaku untuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Nantinya, berbagai perizinan dari 25 K/L akan beralih kewenangannya kepada BKPM. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses