BERITA PAJAK HARI INI

Pemberian 3 Insentif Pajak Penghasilan dalam PP 29/2020 Ini Disetop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 08:35 WIB
Pemberian 3 Insentif Pajak Penghasilan dalam PP 29/2020 Ini Disetop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 3 fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 tidak diberikan lagi pada 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/1/2022).

Sesuai dengan PMK 226/2021, insentif PPh dalam PP 29/2020 yang kembali diberikan pada Januari—Juni 2022 adalah pengenaan tarif 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

“Artinya, tenaga kesehatan … serta tenaga pendukung kesehatan …, yang bertugas … untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, ada 3 fasilitas PPh yang tidak diberikan lagi. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Selain mengenai pemberian insentif pajak terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, ada pula bahasan terkait dengan diundangkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Meskipun fasilitas sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam PP 29/2020 tidak diberikan lagi, wajib pajak tetap bisa mendapat insentif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan wajib pajak tetap dapat memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 dan dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010. Alasannya, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai bencana nasional.

"Iya [masih bisa], kan ini bencana nasional. Kalau dia sesuai dengan PP 93/2010, perusahaannya bisa membebankan. Ini masih bisa berlaku," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah resmi merilis UU 1/2022 tentang HKPD. Payung hukum yang berlaku sejak 5 Januari 2022 itu mencabut dan menggantikan dua undang-undang yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah, yaitu UU No. 33/2004 dan UU No. 28/2009.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 187 UU HKPD, peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 masih berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Simak ‘UU HKPD Diundangkan, Pemda Punya 2 Tahun Sesuaikan Aturan Pajaknya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Usulan Moratorium Pemeriksaan Pajak

Pengusaha meminta adanya penundaan pemeriksaan pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan terlebih dahulu pada 6 bulan awal tahun ini.

"Sebaiknya moratorium dulu pemeriksaan. Dalam arti, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS,” kata Siddhi. Simak ‘Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung’. (DDTCNews)

Usulan Bebas PPnBM Mobil

Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil.

"Terkait PPnBM mobil, kami harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Defisit Anggaran

Pemerintah mencatat realisasi defisit anggaran 2021 senilai Rp783,7 triliun atau hanya 77,9% dari patokan dalam APBN senilai Rp1.006,4 triliun. Realisasi defisit itu setara dengan 4,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai realisasi defisit tersebut jauh di bawah estimasi pemerintah yang sebesar 5,7% terhadap PDB. Menurutnya, kinerja defisit itu tergolong berkualitas karena disebabkan peningkatan dari sisi penerimaan negara, terutama pajak.

Dengan bekal kinerja tersebut, pemerintah optimistis defisit anggaran pada tahun ini juga dapat lebih rendah dari patokan dalam APBN 2022. Pemerintah mengestimasi defisit anggaran bisa mencapai 4,3% terhadap PDB, lebih rendah dari patokan dalam APBN sebesar 4,85% terhadap PDB. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?