PERLAKUAN PERPAJAKAN LPI

Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:10 WIB
Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pembentukan dana cadangan wajib dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Rencana kebijakan ini dimuat dalam Pasal 10 RPP Perlakuan Perpajakan LPI. Dalam Pasal tersebut disebutkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan UU PPh merupakan beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.

“Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … adalah pembentukan dana cadangan wajib,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) RPP tersebut, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dalam Pasal 50 PP 74/2020, laba yang diperoleh LPI salah satunya digunakan untuk cadangan wajib. Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus dilakukan oleh LPI hingga mencapai 50% dari modal LPI.

Pemerintah berargumen masuknya pembentukan dana cadangan wajib sebagai pengurang penghasilan bruto LPI diperlukan untuk memberi dukungan terhadap program pemerintah dalam mengelola investasi melalui LPI.

"Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI dalam melakukan pengelolaan investasi," bunyi bagian penjelasan Pasal 10 ayat (2) RPP tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Pada Pasal 10 ayat (3) RPP tersebut ditegaskan pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto hanyalah sebesar cadangan wajib yang dibentuk pada tahun sebelumnya.

Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dijadikan beban pengurang penghasilan bruto hanya diperbolehkan hingga pada tahun pajak ketika cadangan wajib LPI untuk pertama kalinya sudah mencapai 50% atau pada tahun pajak ketika LPI untuk pertama kalinya membagikan dividen atau bagian laba kepada pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra