ADMINISTRASI PAJAK

Pembelian Material Tak Masuk dalam Penghitungan PPh Pasal 23 atas Jasa

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Pembelian Material Tak Masuk dalam Penghitungan PPh Pasal 23 atas Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak dalam merespons pertanyaan warganet yang mengaku sebagai wajib pajak badan. Berdasarkan PMK 141/2015, pembelian material bukan merupakan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

“Pembayaran material tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian/pengadaan barang atau material,” cuit Kring Pajak di media sosial, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain pembelian barang atau material, terdapat jenis pembayaran lainnya yang tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Pertama, pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.

Bukti yang perlu disediakan ialah kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa. Bukti yang perlu disediakan ialah faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

Ketiga, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Bukti yang perlu disediakan ialah faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Merujuk Pasal 1 ayat (5) PMK 141/2015, apabila tidak terdapat bukti maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra