BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa serta merta membuat faktur pajak digunggung tanpa mencantumkan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketentuan ini sebenarnya sudah lama berlaku. Hanya saja, topik ini kembali hangat dan disorot oleh netizen selama sepekan terakhir ini.

Perlu dicatat, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah, kalau tidak ada data identitas tersebut, harus bagaimana?

Bisa saja faktur pajak digunggung dibuatkan. Namun, faktur pajak digunggung cuma bisa dibuatkan kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Sesuai Pasal 26 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP, termasuk NIK dan NPWP, untuk setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Siapa sih konsumen akhir?

Konsumen akhir harus memenuhi dua karakter. Pertama, pembeli barang atau jasa mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli. Kedua, pembeli barang atau jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa dimaksud untuk kegiatan usaha.

"Apabila lawan transaksi tidak memenuhi ketentuan diatas maka tidak dapat dibuatkan faktur pajak digunggung," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selain bahasan mengenai faktur pajak digunggung, ada pula pembahasan mengenai penggunaan e-faktur 4.0 yang baru dirilis pekan lalu. Kemudian, ada pula ulasan mengenai angsuran PPh 25 setelah pemanfaatan PPh final 0,5% habis, ketentuan due diligence AEOI, hingga kepastian soal dimulainya coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ingat Lagi Soal Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir paling sedikit memuat beberapa informasi. Di antaranya, nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jenis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kode dan nomor seri faktur pajak atas penyerahan kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir dapat ditentukan sendiri oleh para PKP pedagang eceran sesuai dengan kelaziman usahanya masing-masing. (DDTCNews)

Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Pasca-PPh Final UMKM Habis

Wajib pajak diingatkan kembali mengenai angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak badan yang baru mulai menggunakan tarif umum dari sebelumnya menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang telah melewati jangka waktu pengenaan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak wajib pajak dikenai tarif PPh umum.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf b PMK 164/2023, bagi wajib pajak selain wajib pajak seperti dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Nasabah Harus Bersedia Memberikan Informasi Due Diligence

Lembaga keuangan pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence). Prosedur yang dilakukan pun harus sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan atau common reporting standard (CRS) untuk keperluan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEOI).

Dalam hal calon nasabah baik orang pribadi ataupun entitas tidak bersedia untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan due diligence, lembaga keuangan pelapor harus menolak pembukaan rekening oleh calon nasabah tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

"Misal Mr X dari Singapura membuka rekening di bank Indonesia. Mr X tidak mau memberikan informasi TIN Singapura. Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku harus menolak membukakan rekening," kata Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (DDTCNews)

NITKU Muncul Pada Cetakan Faktur Pajak

Tampilan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan muncul otomatis pada cetakan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 4.0.

DJP menyampaikan dalam pembuatan faktur pajak, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi penggunaan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

“Pada cetakan e-faktur, tampilan NITKU muncul otomatis setelah Kakak berhasil melakukan upload faktur pajak dan tidak di-input secara manual,” tulis contact center DJP, Kring Pajak. (DDTCNews)

Kapan Sistem Coretax Bakal Diluncurkan?

DJP berharap sudah bisa menggunakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan diluncurkan pada akhir tahun ini.

“Memang di akhir tahun ini kita akan mulai launch atau diimplementasikan. Harapannya di tahun 2025, kita akan sudah bisa menggunakan sistem yang baru,” ujar Dwi. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah