PMK 115/2021

Pembebasan PPN LNG Diberikan Tanpa SKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 10:03 WIB
Pembebasan PPN LNG Diberikan Tanpa SKB

Ilustrasi. (foto: energy.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap impor dan/atau penyerahan liquified natural gas (LNG) tanpa menggunakan surat keterangan bebas (SKB).

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2021, aturan turunan dari PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, LNG termasuk dalam kelompok barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tersebut diberikan pembebasan pengenaan PPN.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam …. Pasal 3 ayat (2) … huruf l [LNG], dilakukan tanpa menggunakan SKB PPN,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 115/2021, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

LNG merupakan gas alam yang telah dicairkan. Jenis barang ini unggul dibandingkan dengan yang lain karena mudah disimpan dan diangkut. Saat ini telah terjadi peningkatan permintaan terhadap LNG terutama dari industri skala besar maupun skala kecil.

Karena tanpa menggunakan SKB, pembebasan PPN terhadap LNG berlaku secara otomatis. Setiap transaksi yang dilakukan, baik dalam rangka impor maupun penyerahan LNG, akan langsung mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN.

“Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis … tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 28 beleid yang mencabut PMK 268/2015 tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jika PPN terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis telah dipungut atau dibayar, berlaku 3 ketentuan. Pertama, PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara.

Kedua, PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan PKP. Pembeli tersebut dapat meminta kembali PPN yang tidak seharusnya dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Sandri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?