URUGUAY

Pembebasan Pembayaran PPh Badan Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pembebasan Pembayaran PPh Badan Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2021

Ilustrasi.

MONTEVIDEO, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memperpanjang masa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 31 Oktober 2021. Langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlangsungan usaha selama masa pandemi Covid-19.

Mulai 10 Oktober 2021, pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang No.19.989. Melalui undang-undang tersebut, pembebasan diberikan terhadap pembayaran di muka (advanced payments) PPh badan pada Juli hingga 31 Oktober 2021.

“Undang-Undang 19.989 ini akan berlaku pada 10 hari setelah setelah tanggal diundangkan pada 1 Oktober 2021,” demikian informasi terkait dengan kebijakan ini, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pembebasan berlaku untuk beberapa sektor, antara lain sektor penyedia pesta dan acara, penyelenggara kongres nasional dan internasional, agen perjalanan, serta transportasi darat untuk rombongan atau wisata.

Kemudian, sektor jasa taksi dan sewa mobil, bioskop/teater, penyedia akomodasi (hotel, resort, restoran, kantin, bar, dan sebagainya). Kemudian, artis dan aktivitas non-iklan, penyewaan peralatan film. Selanjutnya pendidikan olahraga, serta penyedia tempat olahraga.

Sebelumnya, seperti dikutip dari EY Global, melalui Undang-Undang No. 19,956, Uruguay juga telah membebaskan pembayaran di muka (advanced payments) PPh badan pada Juli hingga Agustus 2021.

Adapun sektor yang tidak mendapat perpanjangan pembebasan antara lain operator radio, pemegang konsesi di bandara internasional Carrasco dan Laguna del Sauce, serta transportasi udara dan sungai berpenumpang yang beroperasi di Uruguay. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra