URUGUAY

Pembebasan Pembayaran PPh Badan Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pembebasan Pembayaran PPh Badan Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2021

Ilustrasi.

MONTEVIDEO, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memperpanjang masa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 31 Oktober 2021. Langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlangsungan usaha selama masa pandemi Covid-19.

Mulai 10 Oktober 2021, pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang No.19.989. Melalui undang-undang tersebut, pembebasan diberikan terhadap pembayaran di muka (advanced payments) PPh badan pada Juli hingga 31 Oktober 2021.

“Undang-Undang 19.989 ini akan berlaku pada 10 hari setelah setelah tanggal diundangkan pada 1 Oktober 2021,” demikian informasi terkait dengan kebijakan ini, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pembebasan berlaku untuk beberapa sektor, antara lain sektor penyedia pesta dan acara, penyelenggara kongres nasional dan internasional, agen perjalanan, serta transportasi darat untuk rombongan atau wisata.

Kemudian, sektor jasa taksi dan sewa mobil, bioskop/teater, penyedia akomodasi (hotel, resort, restoran, kantin, bar, dan sebagainya). Kemudian, artis dan aktivitas non-iklan, penyewaan peralatan film. Selanjutnya pendidikan olahraga, serta penyedia tempat olahraga.

Sebelumnya, seperti dikutip dari EY Global, melalui Undang-Undang No. 19,956, Uruguay juga telah membebaskan pembayaran di muka (advanced payments) PPh badan pada Juli hingga Agustus 2021.

Adapun sektor yang tidak mendapat perpanjangan pembebasan antara lain operator radio, pemegang konsesi di bandara internasional Carrasco dan Laguna del Sauce, serta transportasi udara dan sungai berpenumpang yang beroperasi di Uruguay. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja