TAIWAN

Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik Diperpanjang Hingga 2025

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 15:00 WIB
Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik Diperpanjang Hingga 2025

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Kabinet Taiwan menyetujui rancangan amendemen UU Pajak Komoditas yang akan memperpanjang periode pembebasan pajak untuk kendaraan listrik sampai dengan akhir 2025.

Kementerian Keuangan Taiwan menyatakan insentif berupa pembebasan pajak (tax exemption) untuk kendaraan listrik masih diperlukan untuk mendorong penggunaan kendaraan dengan emisi rendah. Sebelumnya, jangka waktu pembebasan pajak hanya berlaku hingga akhir tahun ini.

“Perpanjangan periode pembebasan pajak komoditas untuk mendorong penggunaan emisi rendah, kendaraan bertenaga listrik dengan efisiensi energi tinggi,” sebut Kementerian Keuangan dikutip dari focustaiwan.tw, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, pembebasan pajak kendaraan listrik berlangsung sejak 28 Januari 2017 hingga 31 Desember 2021. Berdasarkan ketentuan, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan nilai kurang dari NTD1,4 juta atau sekitar Rp715,96 juta.

Masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut tidaklah sedikit. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 430.000 kendaraan listrik telah menikmati pembebasan pajak sejak 28 Januari 2017 sampai dengan Oktober tahun ini.

Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah mengeluarkan belanja perpajakan hingga NT$439 juta pada 2017. Tahun-tahun berikutnya, belanja perpajakan yang dikucurkan mencapai NTD539 juta, NTD717 juta, dan NT$2,10 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah berharap perpanjangan insentif dapat mendukung industri kendaraan listrik, sekaligus mengejar target emisi gas rumah kaca 0% pada tahun 2050 dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan secara nasional.

Di sisi lain, Kabinet Taiwan telah menyetujui RUU Pajak Lisensi Kendaraan yang memperpanjang periode pembebasan pajak lisensi untuk kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025. Namun, RUU ini masih harus disahkan oleh Legislatif Yuan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra