MALAYSIA

Pembebasan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 15:30 WIB
Pembebasan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri Bakal Dihapus

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz meminta agar rencana tersebut ini tidak dianggap sebagai langkah negatif. Dia memastikan usulan tersebut tidak akan menghambat masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI).

“Sebagai ekonomi pasar terbuka, daya tarik ekosistem investasi tidak hanya ditentukan oleh insentif, tetapi juga tergantung pada kelengkapan sistem perpajakan negara sesuai dengan standar perpajakan internasional,” katanya dikutip dari nst.com.my, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tengku menyatakan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian untuk mengenakan pajak pada pihak yang berhak serta distribusi yang adil bagi yurisdiksi. Selain itu, rencana tersebut juga dapat menghentikan terjadinya penghindaran dan penggelapan pajak.

Keseriusannya terhadap upaya menghentikan penghindaran dan penggelapan pajak juga disampaikan dalam acara virtual Invest Malaysia 2021 Series 2. Dia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menangkal praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Dia juga memberikan contoh kebijakan pajak yang dilakukan negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Hongkong. Menurutnya, kedua negara tersebut telah mengubah undang-undang untuk memenuhi standar internasional.

Berdasarkan Anggaran 2022, pemerintah telah mengusulkan penghapusan pembebasan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber asing. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN