MALAYSIA

Pembebasan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 15:30 WIB
Pembebasan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri Bakal Dihapus

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz meminta agar rencana tersebut ini tidak dianggap sebagai langkah negatif. Dia memastikan usulan tersebut tidak akan menghambat masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI).

“Sebagai ekonomi pasar terbuka, daya tarik ekosistem investasi tidak hanya ditentukan oleh insentif, tetapi juga tergantung pada kelengkapan sistem perpajakan negara sesuai dengan standar perpajakan internasional,” katanya dikutip dari nst.com.my, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tengku menyatakan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian untuk mengenakan pajak pada pihak yang berhak serta distribusi yang adil bagi yurisdiksi. Selain itu, rencana tersebut juga dapat menghentikan terjadinya penghindaran dan penggelapan pajak.

Keseriusannya terhadap upaya menghentikan penghindaran dan penggelapan pajak juga disampaikan dalam acara virtual Invest Malaysia 2021 Series 2. Dia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menangkal praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Dia juga memberikan contoh kebijakan pajak yang dilakukan negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Hongkong. Menurutnya, kedua negara tersebut telah mengubah undang-undang untuk memenuhi standar internasional.

Berdasarkan Anggaran 2022, pemerintah telah mengusulkan penghapusan pembebasan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber asing. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra