BEA METERAI

Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:00 WIB
Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembebasan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) e-commerce memerlukan dukungan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 6 ayat (3) UU 10/2020 mengatur pemberlakuan tarif bea meterai yang berbeda hanya dapat dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.

"Ini dikunci dia di kebijakan moneter dan sektor keuangan. Kalau mau diperluas, pasal ini harus mencakup tadi yang T&C," ujar Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk mengubah besaran tarif tetap yang sudah ada, pemerintah mengonsultasikannya dengan DPR dan menetapkannya melalui peraturan pemerintah (PP).

“Perlu ada dukungan dari bank sentral selaku pengendali kebijakan moneter atau dari OJK selaku pengendali kebijakan sektor keuangan untuk kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam suatu PP,” ujar Bonarsius.

DJP memandang dokumen T&C e-commerce berjenis click-wrap agreement adalah objek bea meterai sesuai dengan UU 10/2020. Click-wrap agreement sendiri adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata, sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai. Meski demikian, saat ini sistem elektronik pelunasan bea meterai dan peneraan meterai atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

Tak seperti dokumen pada sektor keuangan dan perbankan, dokumen T&C memiliki sifat yang berbeda, sehingga memerlukan skema penerapan bea meterai tersendiri. "DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?