BEA METERAI

Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:00 WIB
Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembebasan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) e-commerce memerlukan dukungan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 6 ayat (3) UU 10/2020 mengatur pemberlakuan tarif bea meterai yang berbeda hanya dapat dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.

"Ini dikunci dia di kebijakan moneter dan sektor keuangan. Kalau mau diperluas, pasal ini harus mencakup tadi yang T&C," ujar Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Untuk mengubah besaran tarif tetap yang sudah ada, pemerintah mengonsultasikannya dengan DPR dan menetapkannya melalui peraturan pemerintah (PP).

“Perlu ada dukungan dari bank sentral selaku pengendali kebijakan moneter atau dari OJK selaku pengendali kebijakan sektor keuangan untuk kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam suatu PP,” ujar Bonarsius.

DJP memandang dokumen T&C e-commerce berjenis click-wrap agreement adalah objek bea meterai sesuai dengan UU 10/2020. Click-wrap agreement sendiri adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata, sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai. Meski demikian, saat ini sistem elektronik pelunasan bea meterai dan peneraan meterai atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

Tak seperti dokumen pada sektor keuangan dan perbankan, dokumen T&C memiliki sifat yang berbeda, sehingga memerlukan skema penerapan bea meterai tersendiri. "DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6