KABUPATEN KARAWANG

Pembayaran PBB Lewat Minimarket Dapat Respons Positif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:10 WIB
Pembayaran PBB Lewat Minimarket Dapat Respons Positif

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Menggandeng Bank BJB, Pemkab Karawang luncurkan layanan program pajak daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, selama 3 tahun ke belakang, APBD Karawang selalu defisit.

Ahmad Mustopa, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang mengatakan saat ini masyarakat tidak perlu lagi ke kantor desa atau Bapenda untuk membayar PBB. Masyarakat cukup ke minimarket untuk membayar pajak daerah.

“Upaya ini juga untuk meminimalisasi kemungkinnan terjadinya kebocoran pajak,” ujarnya, Rabu (18/09/2019)

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dia mengatakan berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 2.232 transaksi pembayaran PBB terjadi di minimarket dengan nilai mencapai Rp190 juta sejak mulai dilakukannya uji coba pada 12 agustus 2019 sampai 12 september 2019.

Melihat catatan tersebut, Ahmad menilai layanan yang diterapkan oleh pemerintah daerah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Namun, masyarakat baru bisa menggunakan layanan ini hanya untuk membayar PBB.

Dia berencana memperluas layanan pada 2020 untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak dan retibusinya di minimarket. Selain itu, pemkab juga akan bekerjasama dengan perusahaan e-commerce dalam memberikan layanan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Pimpinan Bank BJB Cabang Karawang Arfandi menyampaikan instansinya sangat mendukung program dari pemkab tersebut. Apalagi, kerja sama yang mereka lakukan dengan minimarket dan e-commerce sebagai bentuk inovasi layanan.

“Kadang, ada masyarakat yang malas bayar pajak bukan karena tak punya uang tapi karena faktor jarak dan malas antre. Dengan adanya layanan di minimarket dan e-commerce, pembayaran jauh lebih mudah,” ujarnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN