KABUPATEN KARAWANG

Pembayaran PBB Lewat Minimarket Dapat Respons Positif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:10 WIB
Pembayaran PBB Lewat Minimarket Dapat Respons Positif

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Menggandeng Bank BJB, Pemkab Karawang luncurkan layanan program pajak daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, selama 3 tahun ke belakang, APBD Karawang selalu defisit.

Ahmad Mustopa, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang mengatakan saat ini masyarakat tidak perlu lagi ke kantor desa atau Bapenda untuk membayar PBB. Masyarakat cukup ke minimarket untuk membayar pajak daerah.

“Upaya ini juga untuk meminimalisasi kemungkinnan terjadinya kebocoran pajak,” ujarnya, Rabu (18/09/2019)

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia mengatakan berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 2.232 transaksi pembayaran PBB terjadi di minimarket dengan nilai mencapai Rp190 juta sejak mulai dilakukannya uji coba pada 12 agustus 2019 sampai 12 september 2019.

Melihat catatan tersebut, Ahmad menilai layanan yang diterapkan oleh pemerintah daerah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Namun, masyarakat baru bisa menggunakan layanan ini hanya untuk membayar PBB.

Dia berencana memperluas layanan pada 2020 untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak dan retibusinya di minimarket. Selain itu, pemkab juga akan bekerjasama dengan perusahaan e-commerce dalam memberikan layanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pimpinan Bank BJB Cabang Karawang Arfandi menyampaikan instansinya sangat mendukung program dari pemkab tersebut. Apalagi, kerja sama yang mereka lakukan dengan minimarket dan e-commerce sebagai bentuk inovasi layanan.

“Kadang, ada masyarakat yang malas bayar pajak bukan karena tak punya uang tapi karena faktor jarak dan malas antre. Dengan adanya layanan di minimarket dan e-commerce, pembayaran jauh lebih mudah,” ujarnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?