PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat Tokopedia

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 07:00 WIB
Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat Tokopedia

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Pemprov Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Tokopedia menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan perusahaan digital Tokopedia menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui platform tersebut.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan layanan pembayaran PBB melalui Tokopedia akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dia juga berharap kemudahan itu akan turut meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Kolaborasi ini adalah salah satu upaya bersama untuk mempermudah masyarakat membayar pajak di mana pun dan kapan pun," katanya di Banjarmasin, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sahbirin optimistis layanan pembayaran PBB melalui Tokopedia dapat meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, pajak yang terkumpul juga dapat digunakan untuk menjaga perputaran roda perekonomian di tengah pandemi virus Corona.

Wajib pajak yang ingin menikmati layanan pembayaran PBB di Tokopedia dapat memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak/SPPT PBB di halaman yang sudah disediakan.

Kemudian, wajib pajak memilih kota/kabupaten tempat lahan dan bangunan yang pajaknya ingin dibayarkan. Setelah data lengkap, nilai tagihan akan otomatis muncul. Wajib pajak tinggal membayar tagihan melalui metode pembayaran yang disediakan dan menyelesaikan transaksinya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan perusahaannya akan terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah di tengah pandemi virus Corona.

Dia menyebut Tokopedia menjadi perusahaan digital pertama yang bekerja sama dengan Pemprov Kalsel untuk menghadirkan fitur pembayaran PBB secara online. Dia berharap kerja sama itu bisa mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.\

"Hal ini sudah terlihat dari peningkatan nilai transaksi fitur PBB, salah satunya di Jawa Tengah, menjadi lebih dari 13 kali lipat selama bulan April 2020 dibandingkan bulan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin juga turut mendukung kolaborasi antara Tokopedia dan Pemprov Kalsel dengan menyiapkan metode pembayaran pajak melalui transaksi nontunai.

"Melalui kemitraan yang memanfaatkan teknologi, Bank Kalsel selalu berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran pajak PBB," katanya seperti dilansir redkal.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra