INTEGRASI SISTEM

Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 10:15 WIB
Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua dari kiri). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis pembaruan aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/2018. Untuk itu, integrasi kebijakan tax holiday dengan sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS) tengah dilakukan.

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemutakhiran data diperlukan. Pasalnya, terdapat penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhak memperoleh fasilitas fiskal tersebut.

"Sekarang kita siapkan integrasinya ke sistem OSS. Jadi semua lewat sana," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan pembaruan fasilitas tax holiday ada penambahan KBLI penerima manfaat. Jika pada aturan dalam PMK 35/2018 terdapat 153 KBLI, maka jumlahnya naik menjadi 169 KBLI.

Pembaruan aturan main tax holiday ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak industri pionir untuk berinvestasi di Indonesia. Perluasan penerima manfaat bertambah dari 17 menjadi 18 sektor usaha.

Menurutnya, dengan proses intergasi ke dalam sistem OSS ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha. Bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga kemudahan diberikan dalam proses perizinan dalam memperoleh fasilitas fiskal ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini menerangkan bahwa dalam PMK 150/2018 satu wajib pajak badan dapat memperoleh fasilitas libur pajak lebih dari satu kali. Pasalnya fasilitas fiskal ini tidak hanya diperuntukan bagi investasi baru. Perluasan usaha juga dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas ini.

"Satu NPWP badan dimungkinakan mendapat fasilitas tax holiday tambahan karena bisa dapat jika melakukan perluasan usaha," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus