INTEGRASI SISTEM

Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 10:15 WIB
Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua dari kiri). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis pembaruan aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/2018. Untuk itu, integrasi kebijakan tax holiday dengan sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS) tengah dilakukan.

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemutakhiran data diperlukan. Pasalnya, terdapat penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhak memperoleh fasilitas fiskal tersebut.

"Sekarang kita siapkan integrasinya ke sistem OSS. Jadi semua lewat sana," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan pembaruan fasilitas tax holiday ada penambahan KBLI penerima manfaat. Jika pada aturan dalam PMK 35/2018 terdapat 153 KBLI, maka jumlahnya naik menjadi 169 KBLI.

Pembaruan aturan main tax holiday ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak industri pionir untuk berinvestasi di Indonesia. Perluasan penerima manfaat bertambah dari 17 menjadi 18 sektor usaha.

Menurutnya, dengan proses intergasi ke dalam sistem OSS ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha. Bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga kemudahan diberikan dalam proses perizinan dalam memperoleh fasilitas fiskal ini.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini menerangkan bahwa dalam PMK 150/2018 satu wajib pajak badan dapat memperoleh fasilitas libur pajak lebih dari satu kali. Pasalnya fasilitas fiskal ini tidak hanya diperuntukan bagi investasi baru. Perluasan usaha juga dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas ini.

"Satu NPWP badan dimungkinakan mendapat fasilitas tax holiday tambahan karena bisa dapat jika melakukan perluasan usaha," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6