INTEGRASI SISTEM

Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 10:15 WIB
Pembaruan Tax Holiday Siap Masuk OSS

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua dari kiri). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis pembaruan aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/2018. Untuk itu, integrasi kebijakan tax holiday dengan sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS) tengah dilakukan.

Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemutakhiran data diperlukan. Pasalnya, terdapat penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhak memperoleh fasilitas fiskal tersebut.

"Sekarang kita siapkan integrasinya ke sistem OSS. Jadi semua lewat sana," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan pembaruan fasilitas tax holiday ada penambahan KBLI penerima manfaat. Jika pada aturan dalam PMK 35/2018 terdapat 153 KBLI, maka jumlahnya naik menjadi 169 KBLI.

Pembaruan aturan main tax holiday ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak industri pionir untuk berinvestasi di Indonesia. Perluasan penerima manfaat bertambah dari 17 menjadi 18 sektor usaha.

Menurutnya, dengan proses intergasi ke dalam sistem OSS ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha. Bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga kemudahan diberikan dalam proses perizinan dalam memperoleh fasilitas fiskal ini.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini menerangkan bahwa dalam PMK 150/2018 satu wajib pajak badan dapat memperoleh fasilitas libur pajak lebih dari satu kali. Pasalnya fasilitas fiskal ini tidak hanya diperuntukan bagi investasi baru. Perluasan usaha juga dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas ini.

"Satu NPWP badan dimungkinakan mendapat fasilitas tax holiday tambahan karena bisa dapat jika melakukan perluasan usaha," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT