Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua dari kiri). (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis pembaruan aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/2018. Untuk itu, integrasi kebijakan tax holiday dengan sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS) tengah dilakukan.
Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemutakhiran data diperlukan. Pasalnya, terdapat penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhak memperoleh fasilitas fiskal tersebut.
"Sekarang kita siapkan integrasinya ke sistem OSS. Jadi semua lewat sana," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan pembaruan fasilitas tax holiday ada penambahan KBLI penerima manfaat. Jika pada aturan dalam PMK 35/2018 terdapat 153 KBLI, maka jumlahnya naik menjadi 169 KBLI.
Pembaruan aturan main tax holiday ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak industri pionir untuk berinvestasi di Indonesia. Perluasan penerima manfaat bertambah dari 17 menjadi 18 sektor usaha.
Menurutnya, dengan proses intergasi ke dalam sistem OSS ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha. Bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga kemudahan diberikan dalam proses perizinan dalam memperoleh fasilitas fiskal ini.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini menerangkan bahwa dalam PMK 150/2018 satu wajib pajak badan dapat memperoleh fasilitas libur pajak lebih dari satu kali. Pasalnya fasilitas fiskal ini tidak hanya diperuntukan bagi investasi baru. Perluasan usaha juga dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas ini.
"Satu NPWP badan dimungkinakan mendapat fasilitas tax holiday tambahan karena bisa dapat jika melakukan perluasan usaha," tandasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.