KEBIJAKAN FISKAL

Pembangungan Infrastruktur dan SDM Jadi Fokus 2018

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 Juni 2017 | 14:39 WIB
Pembangungan Infrastruktur dan SDM Jadi Fokus 2018

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan perlunya perbaikan dari sisi produktivitas melalui investasi di bidang infrastruktur dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai fokus desain kebijakan fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas makro pada 2018.

Hal itu diungkapkanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Penyampaian Kebijakan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta pada Selasa (6/6).

“Karena dengan politik infrastruktur yang baik maka mobilitas meningkat dan cost menjadi menurun. Kemudian kita memperbaiki suplai energi dan konektivitas nasional. Kedua, fokus ke manusianya, belanja dari sisi pendidikan dan kesehatan serta perbaikan skill dari tenaga kerja merupakan fokus dari pemerintah termasuk aspek penguasaan teknologi riset dan inovasi,” jelasnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2018 termasuk di dalamnya Outlook Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2017-2018.

"Pertumbuhan ekonomi diperkirakan antara 5,4% sampai dengan 6,1%; inflasi antara 2,5% sampai 4,5%; suku bunga SPN 3 bulan antara 4,8% sampai 5,6%; nilai tukar Rupiah antara Rp13.500 per dolar hingga Rp13.800 per dolar,” terangnya.

Ia juga menambahkan perkiraan harga dan kapasitas lifting minyak dan gas bumi, di mana lifting minyak diasumsikan sama dengan asumsi tahun 2017.

“Harga minyak dalam rentang 45 hingga 60 dolar per barel; lifting minyak antara 771 hingga 815 ribu barel perhari, sama dengan asumsi tahun 2017 dan lifting gas bumi adalah 1.194 hingga 1.235 ribu barel per hari," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU