DANA PEMBANGUNAN

Pembangunan Infrastruktur Jadi Kebutuhan Mendesak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 15:37 WIB
Pembangunan Infrastruktur Jadi Kebutuhan Mendesak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini tengah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur hingga 2019. Hal itu diprediksi akan membutuhkan biaya besar-besaran yang diprediksi mencapai Rp4.000 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pegawainya khususnya jajaran Eselon I untuk melakukan berbagai inovasi dalam rangka membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur. Menurutnya pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diterapkan.

“Pembangunan infrastruktur sangatlah mendesak, karena ini adalah kebutuhan seluruh rakyat. Apalagi pembangunan itu sudah ada sejak presiden pertama. Maka dari itu, saya minta jajaran Eselon I Kementerian Keuangan bekerja keras untuk menggenjot dana pembangunan,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (24/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Melalui jajaran Eselon I, Sri Mulyani ingin peran serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta untuk membantu sokongan dana selain dari APBN. Mengingat, APBN tidak akan mampu menyokong sepenuhnya pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Adapun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengakui pembangunan infrastruktur Indonesia menjadi salah satu yang tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Salah satu alasan itu yang menjadi acuan pemerintah untuk menggalakkan pembangunan infrastruktur.

Dia menegaskan pembangunan infrastruktur akan memberi manfaat secara jangka panjang bagi seluruh kalangan masyarakat. Pasalnya, pemerintah melakukan pembangunan itu untuk memperbaiki aspek sosial, ekonomi, hukum, hingga politik.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

“Kami tetap berupaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dengan menyatukan langkah dalam membangun infrastruktur. Karena masih ada sejumlah masyarakat yang belum menikmati infrastruktur dari segi sanitasi dan air bersih,” paparnya.

Pemerintah berharap pembangunan infrastruktur secara masif mampu memberikan dampak positif terhadap seluruh masyarakat dengan jumlah penduduk Indonesia yang menempati posisi keempat terbesar di dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan