IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pembangunan IKN Butuh Dana Swasta, Pemerintah Gencarkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 11:00 WIB
Pembangunan IKN Butuh Dana Swasta, Pemerintah Gencarkan Insentif Pajak

Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). Pembangunan bangunan gedung dan kawasan Kantor Kemenko telah mencapai tahapan "Land Clearing". ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 memuat 42 pasal terkait dengan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan PP 12/2023 memiliki peran penting dalam mendukung upaya percepatan pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta dalam negeri dan luar negeri.

"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," ujar Bambang, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain terkait dengan fasilitas penanaman modal, terdapat pula pasal perizinan berusaha sebanyak 12 pasal, kemudahan berusaha sebanyak 10 pasal, ketentuan pengawasan sebanyak 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi sebanyak 1 pasal.

"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP 12/2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," ujar Bambang.

Setelah terbitnya PP 12/2023, Bambang mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan kepala Otorita IKN (Perka OIKN) guna mendukung implementasi fasilitas dan kemudahan berusaha.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan PP 12/2023, pemerintah menawarkan beragam fasilitas PPh di IKN antara lain fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?