IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pembangunan IKN Butuh Dana Swasta, Pemerintah Gencarkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 11:00 WIB
Pembangunan IKN Butuh Dana Swasta, Pemerintah Gencarkan Insentif Pajak

Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). Pembangunan bangunan gedung dan kawasan Kantor Kemenko telah mencapai tahapan "Land Clearing". ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 memuat 42 pasal terkait dengan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan PP 12/2023 memiliki peran penting dalam mendukung upaya percepatan pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta dalam negeri dan luar negeri.

"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," ujar Bambang, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain terkait dengan fasilitas penanaman modal, terdapat pula pasal perizinan berusaha sebanyak 12 pasal, kemudahan berusaha sebanyak 10 pasal, ketentuan pengawasan sebanyak 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi sebanyak 1 pasal.

"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP 12/2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," ujar Bambang.

Setelah terbitnya PP 12/2023, Bambang mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan kepala Otorita IKN (Perka OIKN) guna mendukung implementasi fasilitas dan kemudahan berusaha.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Berdasarkan PP 12/2023, pemerintah menawarkan beragam fasilitas PPh di IKN antara lain fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses