KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Bakal Masuk Daftar Program PEN 2022

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:19 WIB
Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Bakal Masuk Daftar Program PEN 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Sri Mulyani menjelaskan pembangunan ibu kota negara dimulai pada tahun ini. Nanti, pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota negara ke dalam pagu PEN lantaran pembangunan ibu kota negara juga berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Ini nanti mungkin dimasukkan dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus membangun momentum pembangunan ibu kota negara baru," katanya dalam konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah mengalokasikan dana PEN 2022 senilai Rp451 triliun. Namun, pemerintah belum membuat rencana program secara spesifik sehingga masih ada ruang proyek pembangunan ibu kota negara masuk dalam pagu tersebut.

Pemerintah sebelumnya menyebutkan program PEN akan diarahkan pada 3 klaster, yaitu penanganan Covid-19, perlindungan sosial, dan akselerasi pemulihan ekonomi. Adapun proyek pembangunan ibu kota baru masuk dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi pada PEN 2022.

Sri Mulyani memastikan rencana pemerintah mengembalikan defisit anggaran ke 3% tetap dilakukan. Dengan kata lain, pembangunan ibu kota negara tersebut tidak akan memengaruhi rencana pemerintah menurunkan defisit anggaran menjadi 3% pada 2023.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selain itu, pemerintah akan mengerjakan proyek pembangunan ibu kota negara untuk jangka pendek, yaitu dari 2022 hingga 2024, yang juga bertepatan dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi dan penyelenggaraan pemilu.

Untuk jangka menengah-panjang atau 2025-2045, pemerintah akan melihat kebutuhan pembiayaan proyek ibu kota baru dari APBN. Proyek ibu kota bary yang akan dibiayai APBN, seperti bendungan, jaringan telekomunikasi, jalan raya, dan penyediaan listrik.

Pembangunan ibu kota baru juga akan dikerjakan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Meski demikian, Sri Mulyani menilai dukungan APBN tetap diperlukan seperti dalam bentuk project development fund atau viability gap fund.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurutnya, perbedaan mencolok jenis belanja dalam proyek ibu kota negara, yaitu antara dominasi belanja barang pada fase pembangunan dan belanja pegawai pada fase pemindahan.

"Kalau nanti sudah tahap pemindahan maka dalam APBN harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan karena konsep dari ibu kota negara adalah new way of living dan new way of working. Beda sekali dengan yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Hari ini, DPR resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. UU Ibu Kota Negara terdiri atas 11 bab dan 44 pasal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini