REFORMASI PERPAJAKAN

Pembahasan RUU KUP antara Pemerintah dan DPR Diprediksi Berjalan Alot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 22:18 WIB
Pembahasan RUU KUP antara Pemerintah dan DPR Diprediksi Berjalan Alot

Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng memperkirakan proses pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara pemerintah dan DPR bakal berlangsung alot.

Melchias mengatakan terdapat banyak isu dalam revisi RUU KUP. Setiap fraksi mempunyai catatan tentang rencana regulasi yang diatur dalam RUU KUP. Untuk itu, proses pembahasan diperkirakan akan berjalan alot untuk mencapai titik temu.

"Pembahasan akan alot dan akan dicari keseimbangan baru," katanya dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan setiap fraksi memiliki catatan khusus terkait dengan revisi RUU KUP. Misal, catatan yang menolak rencana kenaikan tarif PPN. Kemudian, terdapat juga catatan tentang masalah kesetaraan pajak.

Menurutnya, kebijakan pajak saat ini tak hanya menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga digunakan pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi melalui serangkaian kebijakan insentif.

Untuk itu, pemerintah harus bijak dalam menyusun agenda reformasi pajak melalui revisi RUU KUP sehingga tidak kontraproduksi pada proses pemulihan ekonomi. Adapun saat ini proses pembahasan RUU KUP masih pada tataran catatan fraksi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Saat ini masih pada tahap catatan masing-masing fraksi dan belum ada kesimpulan DPR. Pemerintah harus bisa menjelaskan dampak kebijakan seperti kenaikan tarif itu bagaimana dampaknya kepada ekonomi dan lain sebagainya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, agenda reformasi pajak juga harus menyentuh pada aspek pengawasan terhadap otoritas. Menurutnya, perlu adanya desain ulang tentang posisi Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dia menilai Komwasjak seharusnya tidak lagi berada di bawah menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN