REFORMASI PERPAJAKAN

Pembahasan RUU KUP antara Pemerintah dan DPR Diprediksi Berjalan Alot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 22:18 WIB
Pembahasan RUU KUP antara Pemerintah dan DPR Diprediksi Berjalan Alot

Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng memperkirakan proses pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara pemerintah dan DPR bakal berlangsung alot.

Melchias mengatakan terdapat banyak isu dalam revisi RUU KUP. Setiap fraksi mempunyai catatan tentang rencana regulasi yang diatur dalam RUU KUP. Untuk itu, proses pembahasan diperkirakan akan berjalan alot untuk mencapai titik temu.

"Pembahasan akan alot dan akan dicari keseimbangan baru," katanya dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan setiap fraksi memiliki catatan khusus terkait dengan revisi RUU KUP. Misal, catatan yang menolak rencana kenaikan tarif PPN. Kemudian, terdapat juga catatan tentang masalah kesetaraan pajak.

Menurutnya, kebijakan pajak saat ini tak hanya menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga digunakan pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi melalui serangkaian kebijakan insentif.

Untuk itu, pemerintah harus bijak dalam menyusun agenda reformasi pajak melalui revisi RUU KUP sehingga tidak kontraproduksi pada proses pemulihan ekonomi. Adapun saat ini proses pembahasan RUU KUP masih pada tataran catatan fraksi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Saat ini masih pada tahap catatan masing-masing fraksi dan belum ada kesimpulan DPR. Pemerintah harus bisa menjelaskan dampak kebijakan seperti kenaikan tarif itu bagaimana dampaknya kepada ekonomi dan lain sebagainya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, agenda reformasi pajak juga harus menyentuh pada aspek pengawasan terhadap otoritas. Menurutnya, perlu adanya desain ulang tentang posisi Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dia menilai Komwasjak seharusnya tidak lagi berada di bawah menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?