Seri Tax Control Framework (6)

Pembagian Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

Jumat, 22 Mei 2020 | 06:05 WIB
Pembagian Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

Niken Ayu Permandarani,
DDTC Consulting

ELGOOD (2008) menyatakan bahwa pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan pajak perusahaan berhubungan dengan struktur organisasi perusahaan dan struktur organisasi dalam departemen pajak perusahaan.

OECD (2016) menekankan tentang pentingnya pembagian tanggung jawab di dalam perusahaan sebagai bagian esensial dari kerangka kontrol pajak perusahaan atau Tax Control Framework (TCF). Terkait dengan TCF, dapat membaca Hubungan antara Transparansi, Kepastian, dan TCF.  

Selain itu, Australian Taxation Office/ATO (2018) menyorot tentang perlunya membedakan level tanggung jawab dalam sistem kontrol risiko pajak perusahaan, yaitu Board Level Control dan Managerial Level Control. Efektivitas kontrol risiko pajak di dalam perusahaan dapat dinilai dari interaksi diantara kedua level kontrol risiko tersebut. Penempatan departemen pajak dalam struktur organisasi perusahaan turut berperan pada permasalahan komunikasi dan eskalasi informasi dalam pengelolaan risiko pajak.

Struktur Organisasi dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

Elgood (2008) menyebutkan dua model struktur organisasi yang umum digunakan oleh suatu perusahaan atau grup perusahaan dalam melakukan pengelolaan pajak.

Pertama, model struktur kantor pusat (Head Office Model). Dalam model struktur ini, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di masing-masing unit bisnis, cabang-cabang perusahaan, atau masing-masing perusahaan-perusahaan anak dilakukan secara terpusat oleh satu unit bisnis pengelolaan pajak atau departemen pajak dalam perusahaan atau grup perusahaan.

Kedua, model struktur unit bisnis (Business Unit Model). Dalam model struktur unit bisnis, pengelolaan pajak dilakukan secara terdesentralisasi pada masing-masing unit bisnis, cabang-cabang perusahaan, atau masing-masing perusahaan anak.

Elgood (2008) merekomendasikan agar struktur organisasi pengelolaan pajak dalam perusahaan ditinjau kembali secara berkala. Peninjauan secara berkalai ini dilakukan untuk memastikan apakah struktur organisasi tersebut masih layak untuk dipertahankan atau perlu diubah.

Dalam melakukan tinjauan atas struktur organisasi tersebut, perusahaan perlu mempertimbangkan, antara lain luasnya rentang pengawasan dari tiap individu, jumlah tingkatan manajemen dalam organisasi, dan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing individu yang terlibat dalam organisasi (Robbins, 2012).

Secara umum, unit bisnis dalam perusahaan yang menjalankan fungsi pengelolaan pajak bertanggungjawab atas seluruh jenis pajak dalam kegiatan operasional bisnis perusahaan (Elgood, 2008). Tanggung jawab tersebut meliputi deliverable dari pengelolaan pajak dalam perusahaan, antara lain, yaitu tax planning, tax accounting, tax compliance, dan audit defence.

Pada umumnya, unit bisnis dalam struktur organisasi perusahaan yang menjalankan fungsi pengelolaan pajak perusahaan ditempatkan setingkat dengan departemen. Dalam struktur organisasi seperti ini, kepala departemen pajak perusahaan (Head of Tax) berada pada dua level tingkatan manajemen di bawah Chief Financial Officer atau Dewan Direksi perusahaan. Hal ini dapat memengaruhi rentang pengawasan atas pengelolaan risiko pajak di dalam perusahaan.

Elgood (2008) menyarankan agar level organisasi dari fungsi pengelolaan pajak dalam struktur organisasi perusahaan ditempatkan berdekatan dengan Dewan Direksi perusahaan. Dengan demikian, Head of Tax dalam perusahaan memiliki akses untuk melaporkan secara langsung kepada Chief Financial Officer yang bertanggungjawab atas pengelolaan pajak dalam perusahaan,

Pembagian Peran dan Tanggung Jawab

Dalam pengelolaan risiko pajak, perusahaan dapat membagi peran dan tanggung jawab ke dalam dua level kontrol di dalam perusahaan. Pertama, Board Level Control terkait dengan tanggung jawab Dewan Direksi perusahaan dalam menetapkan kebijakan dan sistem dan prosedur dalam pengelolaan risiko pajak dalam perusahaan.

Tanggung jawab Dewan Direksi dalam pengelolaan risiko pajak dalam perusahaan adalah termasuk menetapkan strategi pajak, mengarahkan departemen pajak dalam melakukan pengelolaan risiko, menelaah dan menyetujui tax risk register, serta bertanggung jawab dalam melakukan uji berkala atas pengelolaan risiko pajak dalam perusahaan. ATO (2018) menekankan perlunya Board of Directors skills matrix terkait dengan tax literacy atau tax knowledge dari Dewan Direksi perusahaan.

Kedua, Managerial Level Control terkait dengan tanggung jawab manajemen dalam departemen pajak perusahaan untuk melaksanakan kebijakan dan mengimplementasikan strategi pajak yang ditetapkan Dewan Direksi. Head of Tax dalam perusahaan bertanggung jawab sebagai pelaksana sistem dan prosedur pengelolaan risiko pajak, menyusun tax risk register, dan mengeskalasi risiko kepada Dewan Direksi.

Head of Tax harus memastikan kapasitas dan kompetensi yang memadai di dalam departemen pajak perusahaan sehingga dapat mendukung kegiatan identifikasi dan penilaian risiko atas transaksi-transaksi yang bersifat signifikan dan material. Head of Tax dalam perusahaan juga harus menjamin keakuratan dan ketepatan arus informasi dari sistem informasi dalam proses perhitungan, pelaporan, perekaman, pengolahan, dan penyimpanan data.

Selain itu, Head of Tax juga harus memastikan optimalisasi penggunaan teknologi dalam proses bisnis pengelolaan pajak. Head of Tax juga harus dapat memastikan proses perubahan kontrol risiko akibat perubahan peraturan, dapat berjalan dengan baik.

Interaksi di antara kedua level kontrol tersebut akan menunjukkan bagaimana Dewan Direksi dan departemen pajak perusahaan saling menginformasikan dan diinformasikan mengenai risiko pajak dalam perusahaan (ATO, 2018). Hal ini atas berkaitan dengan dua pertanyaan berikut.

Pertama, apakah Dewan Direksi telah diinformasikan secara tepat oleh departemen pajak mengenai penilaian risiko pajak atas suatu transaksi yang bersifat signifikan dan material. Kedua, bagaimana Dewan Direksi memberikan arahan kepada departemen pajak untuk mengontrol risiko pajak tersebut.

Interaksi tersebut terjadi dalam proses eskalasi risiko pajak dari departemen pajak kepada Dewan Direksi, atau proses persetujuan Dewan Direksi atas tax risk register yang disiapkan oleh departemen pajak perusahaan. Interaksi tersebut juga dapat terlihat dalam proses pembaruan status risiko pajak dalam tax risk register yang didokumentasikan oleh departemen pajak perusahaan dan ditelaah oleh Dewan Direksi perusahaan.

Efektivitas dari desain dan operasional kerangka kerja pengelolaan risiko pajak dalam perusahaan terefleksi dari kualitas interaksi diantara kedua level kontrol tersebut. Hal itu akan membantu perusahaan dalam menjelaskan kerangka kontrol risiko pajak di dalam perusahaan kepada stakeholders, termasuk otoritas pajak.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN