INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Belum Optimal, Ini Kata Akademisi

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:31 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Belum Optimal, Ini Kata Akademisi

Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis saat memaparkan materi dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hingga 28 September 2020, realisasinya baru Rp400 miliar atau 16,6% dari alokasi Rp2,4 triliun.

Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis menilai realisasi pemanfaatan yang rendah dikarenakan desain insentif pajak kurang menarik bagi UMKM. Padahal, pemberian insentif tersebut untuk membantu UMKM bertahan dari tekanan pandemi.

"[Realisasinya] masih jauh banget dan ini tidak menggembirakan. Yang saya pahami, desain insentifnya masih belum menarik sehingga pemanfaatannya kurang tepat sasaran," katanya dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut dia, pelaku UMKM juga membutuhkan insentif pajak lainnya. Salah satunya berupa insentif pajak bumi dan bangunan atau sewa gedung yang selama ini pajaknya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dia menyarankan pemerintah mendesain ulang kebijakan insentif pajak agar lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM. Alasannya, insentif seharusnya bukan hanya dipahami sebagai pengurangan beban pajak. Wajib pajak juga menginginkan kepastian hukum, kejelasan, dan konsistensi aturan.

Kendati demikian, Azolla mengatakan insentif berupa penanggungan PPh sebesar 0,5% terhadap omzet tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan. Apalagi, wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019 mencapai 2,3 juta.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada kesempatan yang sama, Ketua IAI Wilayah Jawa Barat Edi Jaenudin mengatakan insentif bagi UMKM tidak banyak karena memang sistem perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak UMKM tidak sebesar wajib pajak badan. Apalagi, pemerintah juga memberikan bantuan lain kepada UMKM berupa subsidi bunga kredit di perbankan.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta menyarankan Ditjen Pajak (DJP) untuk menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak tersebut sambil mendorong UMKM memulai pencatatan omzet. Pasalnya, kebiasaan melakukan pencatatan bagi UMKM masih kurang.

"sistem perpajakan Indonesia kan self assessment. Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung dan melaporkan pajaknya,” imbuh Pino. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 15:17 WIB

Mungkin UMKM dapat diberikan sosialisasi lebih banyak mengingat self assesssment juga perlu adanya dorongan dari diri masing masing UMKM untung menimbulkan compliance yang tinggi dan pemanfaatan insentif terhadap UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN