INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Belum Optimal, Ini Kata Akademisi

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:31 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM Belum Optimal, Ini Kata Akademisi

Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis saat memaparkan materi dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hingga 28 September 2020, realisasinya baru Rp400 miliar atau 16,6% dari alokasi Rp2,4 triliun.

Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis menilai realisasi pemanfaatan yang rendah dikarenakan desain insentif pajak kurang menarik bagi UMKM. Padahal, pemberian insentif tersebut untuk membantu UMKM bertahan dari tekanan pandemi.

"[Realisasinya] masih jauh banget dan ini tidak menggembirakan. Yang saya pahami, desain insentifnya masih belum menarik sehingga pemanfaatannya kurang tepat sasaran," katanya dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menurut dia, pelaku UMKM juga membutuhkan insentif pajak lainnya. Salah satunya berupa insentif pajak bumi dan bangunan atau sewa gedung yang selama ini pajaknya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dia menyarankan pemerintah mendesain ulang kebijakan insentif pajak agar lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM. Alasannya, insentif seharusnya bukan hanya dipahami sebagai pengurangan beban pajak. Wajib pajak juga menginginkan kepastian hukum, kejelasan, dan konsistensi aturan.

Kendati demikian, Azolla mengatakan insentif berupa penanggungan PPh sebesar 0,5% terhadap omzet tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan. Apalagi, wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019 mencapai 2,3 juta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pada kesempatan yang sama, Ketua IAI Wilayah Jawa Barat Edi Jaenudin mengatakan insentif bagi UMKM tidak banyak karena memang sistem perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak UMKM tidak sebesar wajib pajak badan. Apalagi, pemerintah juga memberikan bantuan lain kepada UMKM berupa subsidi bunga kredit di perbankan.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta menyarankan Ditjen Pajak (DJP) untuk menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak tersebut sambil mendorong UMKM memulai pencatatan omzet. Pasalnya, kebiasaan melakukan pencatatan bagi UMKM masih kurang.

"sistem perpajakan Indonesia kan self assessment. Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung dan melaporkan pajaknya,” imbuh Pino. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 15:17 WIB

Mungkin UMKM dapat diberikan sosialisasi lebih banyak mengingat self assesssment juga perlu adanya dorongan dari diri masing masing UMKM untung menimbulkan compliance yang tinggi dan pemanfaatan insentif terhadap UMKM

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses