KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Jadi Temuan BPK, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:04 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Jadi Temuan BPK, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah melakukan tindak lanjut atas berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak telah dilakukan melalui penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Apabila hasil penelitian menemukan adanya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak yang tidak berhak maka dilakukan tindakan pengawasan," ujar Neilmaldrin, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak pemanfaat insentif akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan unit kerja, tugas, serta fungsinya masing-masing.

Adapun untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, otoritas pajak juga telah menyiapkan aplikasi management dashboard e-Reporting. Aplikasi tersebut digunakan untuk menatausahakan proses pemantauan (monitoring) pemanfaatan insentif pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak pada tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Secara lebih terperinci, beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar pada masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Simak ‘Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK’.

Selanjutnya, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) secara bersamaan. Simak ‘Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tercatat ada 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP secara sekaligus. Nominalnya tercatat mencapai Rp20,48 miliar untuk PPh final UMKM DTP dan Rp50,67 miliar untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian, mengenai PPh Pasal 21 DTP, BPK mencatat ada setidaknya sebesar Rp86,84 miliar yang tidak dapat diyakini telah diterima oleh pegawai yang berhak. Simak ‘Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?