INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 24,6%, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 24,6%, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak bagi dunia usaha. Permintaan ini disampaikan karena realisasi pemanfaatan insentif masih rendah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai Rp120,61 triliun hingga Desember 2020. Namun, hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp29,68 triliun atau 24,6%.

"Kami tetap akan berharap supaya seluruh jajaran Ditjen Pajak juga tidak henti-hentinya menjelaskan ke masyarakat, saat ini ada insentif," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak agar para wajib pajak mampu bertahan menghadapi tekanan pandemi Covid-19. Setelah pandemi berakhir dan ekonomi berangsur pulih, dia berharap para wajib pajak dapat kembali membayar pajaknya.

Insentif pajak tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Jika diperinci, realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25. Realisasi pemanfaatan insentif ini tercatat senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara 71% dari alokasi Rp14,4 triliun. Semula, diskon sebesar 30%. Sekarang, diskon sudah bertambah menjadi 50%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp7,33 triliun atau 50% dari yang ditargetkan Rp14,75 triliun. Sementara pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat Rp6,82 triliun atau 34% dari pagu Rp20 triliun.

Pada insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, realisasinya tercatat Rp3,16 triliun atau 55% dari pagu Rp5,8 triliun. Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun.

Sri Mulyani berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut. Setelah pandemi berakhir, dia ingin penerimaan pajak segera membaik agar konsolidasi fiskal dapat tercapai. Simak artikel ‘Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Minta Pegawai DJP Bersiap’.

"Kita tetap memberikan berbagai insentif agar wajib pajak bisa bertahan dan bisa pulih kembali. Itu sesuatu tantangan yang tidak mudah bagi kita semua," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses