INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 24,6%, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 24,6%, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak bagi dunia usaha. Permintaan ini disampaikan karena realisasi pemanfaatan insentif masih rendah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai Rp120,61 triliun hingga Desember 2020. Namun, hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp29,68 triliun atau 24,6%.

"Kami tetap akan berharap supaya seluruh jajaran Ditjen Pajak juga tidak henti-hentinya menjelaskan ke masyarakat, saat ini ada insentif," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak agar para wajib pajak mampu bertahan menghadapi tekanan pandemi Covid-19. Setelah pandemi berakhir dan ekonomi berangsur pulih, dia berharap para wajib pajak dapat kembali membayar pajaknya.

Insentif pajak tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Jika diperinci, realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25. Realisasi pemanfaatan insentif ini tercatat senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara 71% dari alokasi Rp14,4 triliun. Semula, diskon sebesar 30%. Sekarang, diskon sudah bertambah menjadi 50%.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp7,33 triliun atau 50% dari yang ditargetkan Rp14,75 triliun. Sementara pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat Rp6,82 triliun atau 34% dari pagu Rp20 triliun.

Pada insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, realisasinya tercatat Rp3,16 triliun atau 55% dari pagu Rp5,8 triliun. Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun.

Sri Mulyani berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut. Setelah pandemi berakhir, dia ingin penerimaan pajak segera membaik agar konsolidasi fiskal dapat tercapai. Simak artikel ‘Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Minta Pegawai DJP Bersiap’.

"Kita tetap memberikan berbagai insentif agar wajib pajak bisa bertahan dan bisa pulih kembali. Itu sesuatu tantangan yang tidak mudah bagi kita semua," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan