INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 12:20 WIB
Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pemanfaat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tercatat paling banyak dibandingkan insentif lainnya, pemerintah mencatat jumlah tersebut masih minim.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP hingga 10 Juli 2020 pukul 09.00 WIB sebanyak 201.880. Jumlah ini masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang sudah terdaftar.

“[Jumlah pemanfaat] kurang dari 10% dari jumlah UMKM yang tahun kemarin memiliki NPWP dan membayar PPh [final] sebanyak 2,3 juta,” jelasnya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Otoritas, sambungnya, terus mendalami apa penyebab utama masih banyaknya UMKM yang sudah ber-NPWP tapi memanfaatkan fasilitas insentif. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses awal mendapatkan insentif sampai dengan mekanisme pelaporan realisasi insentif yang wajib dilakukan setiap bulannya.

Suryo menyebutkan seluruh saluran komunikasi sudah digunakan DJP untuk menjangkau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas insentif. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada 2 juta wajib pajak UMKM.

“Kita kirim 2 jutaan email ecara serentak dan 90% sampai ke tujuan, sudah diterima,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak unit vertikal DJP juga sudah berjalan baik dalam bentuk Business Development Services (BDS). Mereka juga menggandeng BUMN untuk sosialisasi kepada UMKM.

Suryo menegaskan akan terus melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi agar insentif bagi pelaku UMKM bisa dimanfaatkan dengan optimal. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemerintah menanggung pajak pelaku UMKM.

“Sederhananya, pajak penghasilan [UMKM] dibayar oleh pemerintah. UMKM gratis bayar pajak sampai September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6