INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 12:20 WIB
Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pemanfaat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tercatat paling banyak dibandingkan insentif lainnya, pemerintah mencatat jumlah tersebut masih minim.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP hingga 10 Juli 2020 pukul 09.00 WIB sebanyak 201.880. Jumlah ini masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang sudah terdaftar.

“[Jumlah pemanfaat] kurang dari 10% dari jumlah UMKM yang tahun kemarin memiliki NPWP dan membayar PPh [final] sebanyak 2,3 juta,” jelasnya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas, sambungnya, terus mendalami apa penyebab utama masih banyaknya UMKM yang sudah ber-NPWP tapi memanfaatkan fasilitas insentif. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses awal mendapatkan insentif sampai dengan mekanisme pelaporan realisasi insentif yang wajib dilakukan setiap bulannya.

Suryo menyebutkan seluruh saluran komunikasi sudah digunakan DJP untuk menjangkau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas insentif. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada 2 juta wajib pajak UMKM.

“Kita kirim 2 jutaan email ecara serentak dan 90% sampai ke tujuan, sudah diterima,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak unit vertikal DJP juga sudah berjalan baik dalam bentuk Business Development Services (BDS). Mereka juga menggandeng BUMN untuk sosialisasi kepada UMKM.

Suryo menegaskan akan terus melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi agar insentif bagi pelaku UMKM bisa dimanfaatkan dengan optimal. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemerintah menanggung pajak pelaku UMKM.

“Sederhananya, pajak penghasilan [UMKM] dibayar oleh pemerintah. UMKM gratis bayar pajak sampai September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja