AUSTRALIA

Pemain AFL dan Bintang Olahraga Diberi Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 16:50 WIB
Pemain AFL dan Bintang Olahraga Diberi Keringanan Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Taxation Office (ATO) memutuskan untuk memberikan keringanan pajak bagi pemain sepak bola AFL (Australian Football League) dan bintang olahraga lainnya. ATO menilai dalam setahun pengurangan pajak yang akan diberikan berkisar AU$20.000 atau Rp211 juta.

Salah seorang juru bicara ATO mengatakan ATO telah menerima banyak permintaan dari para olahragawan yang meminta keringanan terhadap perlakuan pajaknya atas penghasilan yang mereka terima dari hak citra (image right).

“ATO telah bekerja secara ekstensif dengan penasihat ahli, asosiasi olahraga profesional dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk memberikan saran dan masukan yang mempertimbangkan status image right dalam Undang-Undang bersamaan dengan pemahaman tentang sifat kegiatan promosi dari para olahragawan,” jelasnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Bintang olahraga dengan bayaran tertinggi seperti Lance Franklin dan Nathan Fyfe, yang berpenghasilan sekitar AU$1 juta atau Rp10,5 miliar per tahun akan menerima potongan tarif pajak penghasilan sebesar 10% dari pendapatan mereka sehingga tarif pajak yang akan dikenakan hanya 27,5%.

Saat ini, bintang olahraga papan atas dikenakan tarif pajak penghasilan marginal teratas 45% ditambah dengan retribusi kesehatan sebesar 2%. Beberapa atlet elit dapat mengklaim pengurangan pajak lebih dari 10% jika memenuhi persyaratan tertentu.

Insentif keringanan pajak, seperti dilansir dalam heraldsun.com.au, akan diberlakukan untuk semua pemain AFL yang terdaftar dan atlet dari semua jenis olahraga Australia yang memenuhi syarat.

Kebijakan keringanan pajak bagi bintang olahraga ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2017. Kendati demikian, kebijakan ini masih menuai banyak perdebatan dari beberapa kalangan karena dinilai akan mengurangi penerimaan negara dan menggelembungkan hutang nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha