AUSTRALIA

Pemain AFL dan Bintang Olahraga Diberi Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 16:50 WIB
Pemain AFL dan Bintang Olahraga Diberi Keringanan Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Taxation Office (ATO) memutuskan untuk memberikan keringanan pajak bagi pemain sepak bola AFL (Australian Football League) dan bintang olahraga lainnya. ATO menilai dalam setahun pengurangan pajak yang akan diberikan berkisar AU$20.000 atau Rp211 juta.

Salah seorang juru bicara ATO mengatakan ATO telah menerima banyak permintaan dari para olahragawan yang meminta keringanan terhadap perlakuan pajaknya atas penghasilan yang mereka terima dari hak citra (image right).

“ATO telah bekerja secara ekstensif dengan penasihat ahli, asosiasi olahraga profesional dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk memberikan saran dan masukan yang mempertimbangkan status image right dalam Undang-Undang bersamaan dengan pemahaman tentang sifat kegiatan promosi dari para olahragawan,” jelasnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Bintang olahraga dengan bayaran tertinggi seperti Lance Franklin dan Nathan Fyfe, yang berpenghasilan sekitar AU$1 juta atau Rp10,5 miliar per tahun akan menerima potongan tarif pajak penghasilan sebesar 10% dari pendapatan mereka sehingga tarif pajak yang akan dikenakan hanya 27,5%.

Saat ini, bintang olahraga papan atas dikenakan tarif pajak penghasilan marginal teratas 45% ditambah dengan retribusi kesehatan sebesar 2%. Beberapa atlet elit dapat mengklaim pengurangan pajak lebih dari 10% jika memenuhi persyaratan tertentu.

Insentif keringanan pajak, seperti dilansir dalam heraldsun.com.au, akan diberlakukan untuk semua pemain AFL yang terdaftar dan atlet dari semua jenis olahraga Australia yang memenuhi syarat.

Kebijakan keringanan pajak bagi bintang olahraga ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2017. Kendati demikian, kebijakan ini masih menuai banyak perdebatan dari beberapa kalangan karena dinilai akan mengurangi penerimaan negara dan menggelembungkan hutang nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra