LOWONGAN PNS

Peluang Rekruitmen CPNS Masih Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 20:56 WIB
Peluang Rekruitmen CPNS Masih Dibuka

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih membuka peluang untuk merekruit calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dari jalur pelamar umum atau dari lulusan perguruan tinggi untuk tahun anggaran 2016.

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menyatakan pemerintah sedang mengkaji peluang rekruitmen CPNS dengan anggaran yang tersedia.

“Saat ini anggaran negara terbatas. Itu sebabnya, pemerintah benar-benar menghitung kebutuhan PNS dan anggaran yang tersedia. Jadi masih ada kesempatan bagi pelamar umum.,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Namun, Herman belum bisa memastikan alokasi kursi yang tersedia untuk pengadaan PNS dari jalur pelamar umum. Yang pasti, kuotanya tidak banyak, Dia hanya mengimbau mayarakat yang hendak mendaftar untuk mempersiapkan diri.

Di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan karena beban fiskal, tidak semua formasi CPNS disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk diangkat menjadi PNS tahun ini. Keputusan ini diambil dalam ratas terakhir beberapa hari lalu.

Adapun, formasi yang mendapat persetujuan presiden adalah guru garis depan, bidan PTT, dokter PTT, perawat, penyuluh pertanian, tenaga penegak hukum, lulusan sekolah ikatan dinas, petugas pajak, dan jabatan sangat strategis lainnya.

Mengenai waktu rekruitmen, Bima mengatakan sebagian besar sudah melakukan rekruitmen dan lainnya masih berproses. KemenPAN-RB sendiri sudah mengeluarkan PermenPAN-RB No 12 Tahun 2016 tentang Formasi CPNS 2016 sebagai payung hukum pengangkatan formasi jabatan tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 27 November 2024 | 15:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU