KEBIJAKAN MONETER

Pelonggaran Moneter Berlanjut, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:37 WIB
Pelonggaran Moneter Berlanjut, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Gubernur BI Perry Warjiyo. (Twitter Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuannya, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 25 basis poin (bps) menjadi sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI juga menurunkan 25 basis poin suku bunga deposit facility menjadi 3,50% dan suku bunga lending facility menjadi 5%. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang tengah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

"Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era Covid-19," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Perry mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Gubernur BI pada 17—18 Juni 2020. Menurutnya, para anggota Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan nasional yang tertekan akibat pandemi.

Dari sisi global, BI menilai kontraksi ekonomi akan berlanjut karena pembatasan aktivitas ekonomi meski tidak sebesar bulan sebelumnya. Beberapa aktivitas ekonomi mulai kembali pulih, misalnya ditandai dengan pembukaan status lockdown di sejumlah negara.

Sementara di dalam negeri, BI memandang pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 diperkirakan akan lebih rendah dari capaian pada kuartal I/2020 yang sebesar 2,97%. Meski demikian, dia menilai kegiatan ekonomi beberapa pekan terakhir juga mulai membaik yang terlihat dari tidak terlalu dalamnya kontraksi kegiatan ekspor.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Ke depan, sambungnya, otoritas moneter akan tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) juga akan terus dilanjutkan," ujarnya.

BI juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK. Ini efektif berlaku 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Perry mengatakan BI akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Otoritas moneter, lanjutnya, berkomitmen untuk ikut dalam pendanaan APBN, baik melalui pembelian SBN dari pasar perdana maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 19:15 WIB

kepada presiden ir.jokowidodo didaerah kota cirebon masih saja ada leasing yang menagih angsuran khususnya kepada pihak driver online serta bunga ditambay besar.tolong tindak lanjut.kami masyarakat miskin.makan saja susah bagaimana mau bayar hutanh dipandemi ini.paling kami hanya berprinsip jika ketemu kolektor siap mati ataupun siap berkelahi so jika memang angsuran ditangguhkan selama 1 tahun tolong di realisasikan jangan wacana tok.kami makan susah gimana mau bayar hutang.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6