KETUA DPR PUAN MAHARANI:

'Pelebaran Defisit Hanya ketika Situasi Sangat Darurat'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 10:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Dua hari setelah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 diteken, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah menyerahkan perpu tersebut ke DPR.

Rombongan menteri tersebut disambut oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan pimpinan DPR lainnya. Puan meminta perpu tersebut dapat segera dibahas DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Tadi kami sudah rapat konsultasi bersama untuk menyamakan sikap menghadapi dampak virus Corona, termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” katanya di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020)

Puan mengingatkan pemerintah agar perpu mengakomodasi program yang bersentuhan dengan ketahanan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis, yaitu penangangan wabah corona, menjaga ketahanan pangan, energi, memberikan stimulus ekonomi dan intervensi strategis lain.

Untuk pelebaran defisit, ia meminta pelebaran tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Dengan demikian, beban risiko fiskal tetap diperhatikan, dan pelebaran defisit itu hanya ketika situasinya sudah sangat darurat. Pelebaran defisit bukan untuk waktu yang tidak dibutuhkan.

“DPR juga mengingatkan pemerintah agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS, untuk tetap menjaga rambu-rambu keuangan negara, sehingga setelah kita keluar dari krisis Corona ini, kita tidak mengalami masalah baru dalam sistem keuangan negara,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 10:41 WIB

Dengan adanya pelebaran defisit dari 3% menjadi 5% pada saat ini, jikalau hal tersebut memang terjadi. Apakah ada kemungkinan defisit sebesar 5% tersebut akan kembali ke 3%? jikalau iya, langkah apa yang kira nya bisa mengcover kekurangan dana yg sudah terjadi pada saat wabah ini terjadi? #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN