KETUA DPR PUAN MAHARANI:

'Pelebaran Defisit Hanya ketika Situasi Sangat Darurat'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 10:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Dua hari setelah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 diteken, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah menyerahkan perpu tersebut ke DPR.

Rombongan menteri tersebut disambut oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan pimpinan DPR lainnya. Puan meminta perpu tersebut dapat segera dibahas DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Tadi kami sudah rapat konsultasi bersama untuk menyamakan sikap menghadapi dampak virus Corona, termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” katanya di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020)

Puan mengingatkan pemerintah agar perpu mengakomodasi program yang bersentuhan dengan ketahanan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis, yaitu penangangan wabah corona, menjaga ketahanan pangan, energi, memberikan stimulus ekonomi dan intervensi strategis lain.

Untuk pelebaran defisit, ia meminta pelebaran tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Dengan demikian, beban risiko fiskal tetap diperhatikan, dan pelebaran defisit itu hanya ketika situasinya sudah sangat darurat. Pelebaran defisit bukan untuk waktu yang tidak dibutuhkan.

“DPR juga mengingatkan pemerintah agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS, untuk tetap menjaga rambu-rambu keuangan negara, sehingga setelah kita keluar dari krisis Corona ini, kita tidak mengalami masalah baru dalam sistem keuangan negara,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 10:41 WIB

Dengan adanya pelebaran defisit dari 3% menjadi 5% pada saat ini, jikalau hal tersebut memang terjadi. Apakah ada kemungkinan defisit sebesar 5% tersebut akan kembali ke 3%? jikalau iya, langkah apa yang kira nya bisa mengcover kekurangan dana yg sudah terjadi pada saat wabah ini terjadi? #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?