KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 15:30 WIB
Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun X @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

DJP menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menjumpai bentuk pelanggaran oleh petugas. Pengaduan ini bisa mengenai pelayanan perpajakan, kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.

"Jika pelayanan pajak ada kendala, langsung saja ke pengaduan cuss," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

DJP menerbitkan PER-07/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan. Dalam unggahannya, DJP memaparkan 3 saluran pengaduan antara lain saluran pengaduan DJP, saluran pengaduan kode etik dan disiplin, serta saluran pengaduan Kemenkeu.

Pada saluran pengaduan DJP, terdapat 7 kanal yang tersedia meliputi telepon Kring Pajak (021) 1500200, faks ke (021) 5251245, email ke [email protected], situs web pengaduan.pajak.go.id, X @kring_pajak, chat pajak di laman www.pajak.go.id, serta surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP atau unit kerja lainnya.

Pada saluran pengaduan kode etik dan disiplin, tersedia 4 kanal meliputi pengaduan langsung di helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, telepon ke (021) 52970777, email ke [email protected], serta surat tertulis kepada dirjen pajak dan direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada saluran pengaduan Kemenkeu, tersedia 4 kanal yang dapat dipilih yakni telepon ke (021) 3454236, email ke [email protected], SMS ke 08159966662, serta situs web wise.kemenkeu.go.id.

Apabila menyampaikan melalui Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya, pengaduan yang disampaikan paling sedikit harus memuat beberapa kelengkapan yakni identitas pelapor; nomor telepon pelapor; identitas terlapor.

Kemudian, uraian pengaduan; surat kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa; serta bukti pendukung apabila diperlukan.

Apabila datang langsung, pelapor dapat menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini