BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Turun, DJP Lakukan Pengimbauan & Pengawasan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 08:02 WIB
Pelaporan SPT Turun, DJP Lakukan Pengimbauan & Pengawasan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan dibandingkan tahun lalu masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/5/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikan. DJP akan terus melakukan imbauan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," ujarnya. Simak artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai perluasan insentif pajak melalui PMK 44/2020. Menindaklanjuti beleid tersebut, DJP sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax
  • Pemanfaatan Data

Selain upaya persuasif melalui imbauan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan memanfaatkan data yang telah dimiliki untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kita tetap melakukan upaya persuasif agar mereka segera lapor SPT tahunan, dikombinasikan dengan aktivitas pengawasan. Dalam arti, kita memanfaatkan data yang telah kita miliki,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Konsultasi dan Bimbingan

Hestu Yoga Saksama mengungkapkan DJP akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," katanya. (DDTCNews)

  • Penyampaian Pemberitahuan

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 DJP menegaskan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam PMK 44/2020 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020.

Pemanfaatan itu diberikan dengan syarat, pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020. Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Baca Juga:
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Selain itu, untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020. Simak artikel 'Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP'. (DDTCNews)

  • Sudah Terlanjur Memotong PPh Pasal 21

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 ditegaskan jika pemberi kerja memenuhi kriteria, tetapi telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai maka dapat melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21.

Apabila pembetulan itu menyebabkan lebih bayar, maka ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, jika terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP maka kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Baca Juga:
Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

Kedua, dalam hal PPh Pasal 21 terutang sepenuhnya dapat memperoleh insentif DTP maka dapat diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. (DDTCNews)

  • Pengajuan di DJP Online

Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. DJP telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (DDTCNews)

  • Perekonomian Diproyeksi Melambat

Perekonomian Indonesia pada kuartal I/2020 diproyeksi melambat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi perekonomian tumbuh di kisaran 4,5%-4,7%. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memproyeksi ekonomi akan tumbuh sekitar 4,3%. (Kontan). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax